Page 84 - MODUL LEVEL DASAR ASURANS DAN SISTEM INFORMASI
P. 84
(2) Meningkatkan kualitas dan keandalan informasi.
Peningkatan kualitas dan kendalan informasi akan meningkatkan kepercayaan investor
yang dapat mendorong perdagangan di pasar modal. Aktivitas bisnis memiliki tangung
jawab atas peningkatan informasi yang dipublis seperti informasi mengenai kadar emisi
atau jaminan untuk tidak mengeksploitasi anak-anak. Adanya peningkatan persepsi
publik merupakan hal yang penting terutama terkait dengan reputasi perusahaan.
Tanggung jawab perusahaan atas kualitas laporan keberlanjutan memberikan keyakinan
bagi pemangku kepentingan atas keandalan dan keakuratan informasi yang publis.
C. Mengapa Jasa Asurans Tidak Akan Pernah Pasti
Jasa Asurans tidak akan pernah memberikan keyakinan yang absolut karena adanya
keterbatasan yaitu:
(1) Fakta dari pengujian yang dilakukan, dimana auditor tidak melihat proses penyiapan
laporan keuangan dari awal sampai akhir.
DOKUMEN
(2) Fakta bahwa sistem akuntansi dimana tingkat keyakinan memberikan tingkat keandalan
juga memiliki keterbatasan bawaan.
(3) Fakta bahwa sebagian besar bukti audit bersifat persuasiF tidak konklusif.
IAI
(4) Fakta bahwa dalam penugasan asurans tidak melakukan pengujian atas seluruh items
pengujian, dimana pendekatan sampling digunakan.
(5) Fakta bahwa staf dari manajemen klien melakukan fraud yang kemungkinan
disembunyikan dan tidak terdeteksi oleh auditor.
(6) Fakta bahwa beberapa pertimbangan pelaksanaan jasa asurans berdasarkan
pertimbangan profesional yang kemungkinan bersifat subjektif.
(7) Fakta bahwa beberapa items dalam pokok tugas merupakan hasil estimasi dan belum
pasti. Sangatlah tidak mungkin untuk kesimpulan yang bersifat absolut dimana estimasi
yang bersifat judgment adalah tepat.
Ekpektasi Gap
Adanya gap ekpektasi dari jasa asurans kemungkinan timbul dari keterbatasan dan
pembatasan bawaan dari jasa asurans. Hal ini sering terjadi karena pihak pemakai tidak
menyadari keterbatasan dari jasa asurans dan meyakini bahwa jasa asurans merupakan jasa
seperti garansi atas kebenaran, dimana faktanya tidak.
77