Page 95 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 95

Kelebihan persekutuan

                             (1)  Kemampuan untuk tumbuh dengan bertambahnya talenta baru dan dana
                                   segar.

                             (2)  Suatu  persekutuan  dapat  dibentuk  hanya  jika  memenuhi  beberapa
                                   persyaratan  hukum,  misal  siapa  yang  mengivestasikan  modal,  berapa

                                   bagian  laba  siapa  yang  bekerja,  siapa  yang  bertanggung  jawab,  dan

                                   bagaimana aset dibagikan apabila persekutuan bubar.
                             (3)  Kesepekatan  persekutuan  sebenarnya  dokumen  pribadi  dan  di  mata

                                   hukum persekutuan hanya kerja sama antara dua orang atau lebih.


                             Kelemahan persekutuan
                                DOKUMEN
                             (1)  Kewajiban  yang  tak  terbatas  dimana  setiap  sekutu  ikut  menanggung
                                   seluruh  utang  yang  dibebankan  atas  nama  persekutuan.  Jika  ada  satu

                                   sekutu  yang  membuat  utang  usaha,  maka  seluruh  sekutu  ikut
                                   menanggungnya,  sekalipun  tidak  mengetahui  atau  setuju  atas  utang

                                   tersebut.           IAI

                             (2)  Persekutuan tidak menikmati potensi kontinuitas. Jika salah satu anggota
                                   sekutu meninggal atau keluar maka persekutuan tersebut bubar sekalipun

                                   sekutu lain ingin melanjutkannya.
                             (3)  Sulitnya  peralihan  kepemilikan.  Tidak  ada  sekutu  yang  menjual

                                   perusahaan tanpa adanya persetujuan sekutu yang lain.


                             (1)  Alternatif persekutuan umum

                                   Karena  adanya  kelemahan  ini,  persekutuan  umum  jarang  diminati  oleh
                                   para  investor.  Untuk  mengatasi  berbagai  persoalan  terkait  dengan

                                   persekutuan  di  atas,  maka  para  sekutu  dapat  mencoba  kepemilikan

                                   alternatif.  Salah satunya adalah Persekutuan  Terbatas (limited partners)
                                   dalam  hal  ini  CV  di  Indonesia.  Perusahaan  ini  memungkinkan  sekutu

                                   terbatas  menginvestasikan  sejumlah  dana  tetapi  tanggung  jawab  atas
                                                                89
   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100