Page 94 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 94
Kelemahan usaha perorangan
(1) Kewajiban yang tak terbatas. Artinya seorang pemilik usaha perseorangan
bertanggung jawab secara pribadi terhadap seluruh utang yang timbul
dalam bisnis.
(2) Kurangnya kontinuitas. Umumnya perusahaan perorangan bubar apabila
pemiliknya meninggal, walaupun dapat dikelola kembali oleh pengganti
maka harus menjual terlebih dahulu seluruh asetnya.
(3) Perusahaan perorangan sangat bergantung pada sumber daya satu orang
dengan keterbatasan manajerial dan keuangannya yang dapat
menghambat bisnis itu sendiri.
DOKUMEN
H. Persekutuan
Bentuk persekutuan yang paling lumrah adalah persekutuan umum (di
Indonesia bentuk usaha ini disebut dengan CV dan firma). Perusahaan ini
IAI
serupa dengan usaha perseorangan tetapi dimiliki oleh lebih dari satu orang.
Sekutu atau mitra dapat menginvestasikan jumlah dana yang sama atau tidak
sama. Biasanya sekutu memperoleh laba sama besar atau sesuai dengan
invesasi yang ditanamkan.
Seorang mitra dapat menggunakan keterkenalan namanya untuk persekutuan
dan berhak memperoleh laba namun tidak perlu mengeluarkan investasi. Ada
pula sekutu yang mengivestasikan seluruh dana yang dibutuhkan bagi bisnis
tetapi tidak berperan sama sekali dalam urusan manajemen, individu ini dikenal
dengan sekutu pasif. Investor yang menanamkan dana biasanya memiliki
keseluruhan usaha, sedangkan sekutu yang memberikan tenaga kerja tidak
memiliki bisnis tersebut.
88