Page 96 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 96

utang  hanya  sebatas  invetasi  yang  ditanamkan.  Mereka  tidak  bisa

                                   berperan aktif dalam perusahaan. Persekutuan terbatas setidaknya harus
                                   memiliki satu orang sekutu aktif untuk urusan kewajiban. Sekutu umum

                                   ini umumnya individu yang mengelola bisnis dan bertanggung jawab atas
                                   kelangsungan hidup dan pertumbuhan bisnis tersebut.



                        I.   Perseroan
                             Bisnis yang secara hukum dianggap sebagai entitas yang terpisah dari pemilik

                             dan  bertanggung  jawab  atas  utangnya  seniri,  dan  kewajiban  pemilik  hanya

                             sebatas pada investasi yang ditanamkan.

                                DOKUMEN
                             Kelebihan perseroan
                             (1)  Kewajiban  terbatas  dimana  tanggung  jawab  investor  terbatas  pada

                                   investasi yang ditanamkan.
                                   terbatas.  IAI
                             (2)  Kontinuitas  karena  secara  hukum  yang  terpisah  antara  pendiri  dan

                                   pemilik  maka  perseroan  dapat  berdiri  hingga  batas  waktu  yang  tidak



                             (3)  Kepemilikan saham dapat diperjual belikan.

                             (4)  Lebih mudah untuk menghimpun dana.


                             Kelemahan perseroan
                             (1)  Tender offer, dimana penawaran pembelian saham yang dibuat oleh calon

                                   pembeli  secara  langsung  kepada  seorang  pemegang  saham  perseroan

                                   yang kemudian membuat keputusan sendiri untuk menjual atau tidak.
                             (2)  Biaya pendirian yang relatif lebih mahal antara lain membutuhkan fakta

                                   hukum.

                             (3)  Pajak  ganda,  dimana  selain  membayar  pajak  penghasilan  dari  laba
                                   perusahaan,  para  pemegang  saham  juga  harus  membayar  pajak

                                   penghasilan atas pengembalian investasi mereka di perseroan.
                                                                90
   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101