Page 265 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 265

3.   Subjek dari PP nomor 23 tahun 2018 adalah WP orang pribadi dan WP badan dengan
                        peredaran  bruto  tidak  melebihi  Rp4.800.000.000  dalam  1  (satu)  tahun  pajak,  yang

                        dikenai PPh final,  dibawah ini adalah WP yang tidak termasuk  subjek dari PP Nomor
                        23 tahun 2018, kecuali

                        A.   WP badan perseroan terbatas menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan

                             dengan pekerjaan bebas dengan peredaran bruto Rp4.600.000.000.
                        B.   WP BUT Kontruksi dengan peredaran bruto Rp4.400.000.000.

                        C.   WP badan memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh.
                        D.   WP orang pribadi dengan usaha jasa pengiriman barang dengan peredaran bruto

                             Rp4.750.000.000, yang mengajukan untuk menggunakan norma perhitungan.


                   4.   PP  Nomor  23  tahun  2018  merupakan  aturan  pajak  untuk  UMKM,  aturan  ini  tidak
                        A.  DOKUMEN
                        berlaku selamanya, jangka waktu untuk subjek orang pribadi usaha catering adalah
                        sebagai berikut




                             8 (delapan) tahun.
                        B.   4 (empat) tahun.
                        C.   5 (lima) tahun.           IAI

                        D.   7 (tujuh) tahun.


                   5.   Pak Eko pada  akhir tahun 2017 pensiun sebagai karyawan, pada bulan Januari 2018
                        Pak Eko mulai berjualan di Marketplace Lapakbuka, peredaran usaha pada tahun 2018

                        ternyata diluar dugaan Pak Eko mencapai Rp5.500.000.000, kewajiban Pak Eko untuk

                        tahun 2018 adalah sebagai berikut, kecuali
                        A.   Membayar PPh Final atas peredaran terntentu dari peredaran bruto setiap bulan.

                        B.   Menyelenggarakan pembukuan.
                        C.   Melaporkan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

                        D.   Membayar PPh Pasal 25 orang pribadi Pengusaha tertentu.









                                                            258
   260   261   262   263   264   265   266   267   268   269   270