Page 265 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 265
3. Subjek dari PP nomor 23 tahun 2018 adalah WP orang pribadi dan WP badan dengan
peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam 1 (satu) tahun pajak, yang
dikenai PPh final, dibawah ini adalah WP yang tidak termasuk subjek dari PP Nomor
23 tahun 2018, kecuali
A. WP badan perseroan terbatas menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan
dengan pekerjaan bebas dengan peredaran bruto Rp4.600.000.000.
B. WP BUT Kontruksi dengan peredaran bruto Rp4.400.000.000.
C. WP badan memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh.
D. WP orang pribadi dengan usaha jasa pengiriman barang dengan peredaran bruto
Rp4.750.000.000, yang mengajukan untuk menggunakan norma perhitungan.
4. PP Nomor 23 tahun 2018 merupakan aturan pajak untuk UMKM, aturan ini tidak
A. DOKUMEN
berlaku selamanya, jangka waktu untuk subjek orang pribadi usaha catering adalah
sebagai berikut
8 (delapan) tahun.
B. 4 (empat) tahun.
C. 5 (lima) tahun. IAI
D. 7 (tujuh) tahun.
5. Pak Eko pada akhir tahun 2017 pensiun sebagai karyawan, pada bulan Januari 2018
Pak Eko mulai berjualan di Marketplace Lapakbuka, peredaran usaha pada tahun 2018
ternyata diluar dugaan Pak Eko mencapai Rp5.500.000.000, kewajiban Pak Eko untuk
tahun 2018 adalah sebagai berikut, kecuali
A. Membayar PPh Final atas peredaran terntentu dari peredaran bruto setiap bulan.
B. Menyelenggarakan pembukuan.
C. Melaporkan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
D. Membayar PPh Pasal 25 orang pribadi Pengusaha tertentu.
258