Page 260 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 260
WPDN di luar negeri dan/atau SPT Tahunan PPh atau bukti pembayaran PPh
luar negeri yang dilakukan oleh trust.
18. Kurs yang digunakan untuk menghitung PPh luar negeri yang dapat dikreditkan
menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai tanggal
transaksi, kecuali untuk WPDN yang menyelenggarakan pembukuan dalam
bahasa Inggris dan mata uang dollar AS berdasarkan ketentuan perundang-
undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan pembukuan dengan
menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain rupiah, nilai kewajiban
pajak luar negeri dalam satuan mata uang selain dollar AS harus dikonversi
menjadi satuan mata uang dollar AS, konversi menggunakan kurs tengah BI atau
kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap
dollar AS dalam hal tidak tersedia pada kurs tengah BI.
DOKUMEN
Contoh
PT ABC, sebagai WPDN, dalam tahun pajak 2018 menerima dan memperoleh
IAI
penghasilan neto sebagai berikut:
1. Di negara X, PT ABC memperoleh penghasilan usaha sebesar
Rp1.000.000.000 dan dikenai PPh luar negeri sebesar Rp300.000.000.
2. Di negara Y, PT ABC menerima penghasilan berupa bunga sebesar
Rp3.000.000.000 dan dikenai PPh luar negeri sebesar Rp450.000.000 tidak
terdapat pengurang penghasilan bruto atas penghasilan berupa bunga
tersebut.
3. Di negara Z, PT ABC menderita kerugian dari penjualan harta sebesar
Rp250.000.000.
4. Penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp4.000.000.000.
Tidak ada P3B antara Indonesia dengan negara X, negara Y, dan negara Z.
253