Page 263 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 263

penghasilan bunga dari Negara Y, dan jumlah tertentu, maka jumlah PPh luar
                             negeri atas penghasilan bunga dari Negara Y yang dapat dikreditkan dengan PPh

                             terutang  di  dalam  negeri  hanya  sebesar  PPh  atas  penghasilan  bunga  yang
                             seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di Negara Y dengan memperhatikan

                             ketentuan dalam P3B, yaitu sebesar Rp300.000.000,00.


                             Dengan demikian, jumlah PPh luar negeri yang dapat dikreditkan oleh PT ABC

                             terhadap  PPh  yang  terutang  di  dalam  negeri  adalah  sebesar  Rp550.000.000
                             (Rp250.000.000 + Rp300.000.000).






                                DOKUMEN







                                                       IAI








































                                                            256
   258   259   260   261   262   263   264   265   266   267   268