Page 263 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 263
penghasilan bunga dari Negara Y, dan jumlah tertentu, maka jumlah PPh luar
negeri atas penghasilan bunga dari Negara Y yang dapat dikreditkan dengan PPh
terutang di dalam negeri hanya sebesar PPh atas penghasilan bunga yang
seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di Negara Y dengan memperhatikan
ketentuan dalam P3B, yaitu sebesar Rp300.000.000,00.
Dengan demikian, jumlah PPh luar negeri yang dapat dikreditkan oleh PT ABC
terhadap PPh yang terutang di dalam negeri adalah sebesar Rp550.000.000
(Rp250.000.000 + Rp300.000.000).
DOKUMEN
IAI
256