Page 262 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 262

Dikarenakan jumlah WP luar negeri atas penghasilan bunga dari negara Y
                                   sebesar Rp450.000.000 lebih kecil dibandingkan dengan jumlah tertentu,

                                   maka jumlah WP luar negeri atas penghasilan bunga dari negara Y yang
                                   dapat dikreditkan dengan PPh terutang di dalam negeri hanya sebesar PPh

                                   luar negeri, yaitu sebesar Rp450.000.000.

                                   Dengan demikian, jumlah PPh luar negeri yang dapat dikreditkan oleh PT
                                   ABC  terhadap  PPh  yang  terutang  di  dalam  negeri  adalah  sebesar

                                   Rp700.000.000 (Rp250.000.000 + Rp450.000.000). Kerugian dari negara
                                   Z tidak dapat digabungkan dalam menghitung PKP.


                             Melanjutkan  di  atas,  terdapat  P3B  antara  Indonesia  dengan  Negara  Y  (P3B

                             Indonesia  -  Negara  Y)  yang  telah  berlaku  efektif.  P3B  Indonesia-Negara  Y
                                DOKUMEN
                             mengatur mengenai pemajakan atas penghasilan bunga di negara sumber paling
                             tinggi sebesar 10% dari jumlah bruto. Namun, atas penghasilan berupa bunga

                             tersebut, PT ABC dikenai PPh luar negeri berdasarkan ketentuan domestik di
                                                       IAI
                             Negara  Y  sebesar  Rp450.000.000.  Jumlah  PPh  luar  negeri  atas  penghasilan
                             bunga  dari  Negara  Y  yang  dapat  dikreditkan  dengan  PPh  terutang  di  dalam

                             negeri, yaitu jumlah yang paling sedikit di antara:
                                  Jumlah  PPh  atas  penghasilan  bunga  yang  seharusnya  terutang  atau

                                   seharusnya dibayar di negara Y dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                   P3B antara Indonesia dengan negara Y adalah sebesar 10% dari jumlah

                                   bruto penghasilan berupa bunga atau Rp300.000.000.

                                  PPh  luar  negeri  atas  penghasilan  bunga  dari  Negara  Y  sebesar
                                   Rp450.000.000, atau

                                  Jumlah tertentu:

                                   = Rp3.000.000.000/Rp7.000.000.000 x Rp1.750.000.000
                                   = Rp750.000.000

                             Dikarenakan jumlah PPh atas penghasilan bunga yang seharusnya terutang atau

                             seharusnya dibayar di Negara Y dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B
                             sebesar Rp300.000.000 lebih kecil dibandingkan dengan PPh luar negeri atas



                                                            255
   257   258   259   260   261   262   263   264   265   266   267