Page 262 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 262
Dikarenakan jumlah WP luar negeri atas penghasilan bunga dari negara Y
sebesar Rp450.000.000 lebih kecil dibandingkan dengan jumlah tertentu,
maka jumlah WP luar negeri atas penghasilan bunga dari negara Y yang
dapat dikreditkan dengan PPh terutang di dalam negeri hanya sebesar PPh
luar negeri, yaitu sebesar Rp450.000.000.
Dengan demikian, jumlah PPh luar negeri yang dapat dikreditkan oleh PT
ABC terhadap PPh yang terutang di dalam negeri adalah sebesar
Rp700.000.000 (Rp250.000.000 + Rp450.000.000). Kerugian dari negara
Z tidak dapat digabungkan dalam menghitung PKP.
Melanjutkan di atas, terdapat P3B antara Indonesia dengan Negara Y (P3B
Indonesia - Negara Y) yang telah berlaku efektif. P3B Indonesia-Negara Y
DOKUMEN
mengatur mengenai pemajakan atas penghasilan bunga di negara sumber paling
tinggi sebesar 10% dari jumlah bruto. Namun, atas penghasilan berupa bunga
tersebut, PT ABC dikenai PPh luar negeri berdasarkan ketentuan domestik di
IAI
Negara Y sebesar Rp450.000.000. Jumlah PPh luar negeri atas penghasilan
bunga dari Negara Y yang dapat dikreditkan dengan PPh terutang di dalam
negeri, yaitu jumlah yang paling sedikit di antara:
Jumlah PPh atas penghasilan bunga yang seharusnya terutang atau
seharusnya dibayar di negara Y dengan memperhatikan ketentuan dalam
P3B antara Indonesia dengan negara Y adalah sebesar 10% dari jumlah
bruto penghasilan berupa bunga atau Rp300.000.000.
PPh luar negeri atas penghasilan bunga dari Negara Y sebesar
Rp450.000.000, atau
Jumlah tertentu:
= Rp3.000.000.000/Rp7.000.000.000 x Rp1.750.000.000
= Rp750.000.000
Dikarenakan jumlah PPh atas penghasilan bunga yang seharusnya terutang atau
seharusnya dibayar di Negara Y dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B
sebesar Rp300.000.000 lebih kecil dibandingkan dengan PPh luar negeri atas
255