Page 261 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 261
Besarnya PPh terutang atas seluruh penghasilan dihitung sebagai berikut:
1. Penghasilan neto luar negeri:
Negara X (penghasilan usaha) Rp1.000.000.000
Negara Y (penghasilan bunga) Rp3.000.000.000
Negara Z (kerugian penjualan harta) Rp0
Jumlah penghasilan neto luar negeri Rp4.000.000.000
2. Penghasilan neto dalam negeri Rp4.000.000.000
3. Jumlah penghasilan neto fiskal Rp8.000.000.000
4. PKP Rp8.000.000.000
5. PPh terutang (tarif Pasal 17 UU PPh) Rp2.000.000.000
Besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap
negara atau yurisdiksi dilakukan sebagai berikut:
DOKUMEN
1. Penghasilan usaha dari Negara X:
PPh luar negeri atas penghasilan usaha dari Negara X sebesar
a.
Rp300.000.000.
b. Jumlah tertentu:
IAI
= Rp1.000.000.000/Rp8.000.000.000 x Rp2.000.000.000,00
= Rp250.000.000
Dikarenakan jumlah tertentu sebesar Rp250.000.000, lebih kecil
dibandingkan dengan PPh luar negeri atas penghasilan usaha dari Negara
X, maka jumlah PPh luar negeri atas penghasilan usaha dari Negara X yang
dapat dikreditkan dengan PPh terutang di dalam negeri hanya sebesar
jumlah tertentu, yaitu sebesar Rp250.000.000.
2. Penghasilan bunga dari Negara Y:
a. PPh luar negeri atas penghasilan bunga dari Negara Y sebesar
Rp450.000.000
b. Jumlah tertentu:
= Rp3.000.000.000/Rp8.000.000.000 x Rp2.000.000.000
= Rp750.000.000
254