Page 261 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 261

Besarnya PPh terutang atas seluruh penghasilan dihitung sebagai berikut:
                             1.    Penghasilan neto luar negeri:
                                     Negara X (penghasilan usaha)               Rp1.000.000.000

                                     Negara Y (penghasilan bunga)               Rp3.000.000.000
                                     Negara Z (kerugian penjualan harta)          Rp0
                                     Jumlah penghasilan neto luar negeri         Rp4.000.000.000
                             2.    Penghasilan neto dalam negeri                Rp4.000.000.000
                             3.    Jumlah penghasilan neto fiskal               Rp8.000.000.000
                             4.    PKP                                          Rp8.000.000.000
                             5.    PPh terutang (tarif Pasal 17 UU PPh)         Rp2.000.000.000


                             Besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap

                             negara atau yurisdiksi dilakukan sebagai berikut:
                                DOKUMEN
                             1.    Penghasilan usaha dari Negara X:
                                         PPh  luar  negeri  atas  penghasilan  usaha  dari  Negara  X  sebesar
                                   a.
                                         Rp300.000.000.
                                   b.    Jumlah tertentu:
                                                       IAI
                                         = Rp1.000.000.000/Rp8.000.000.000 x Rp2.000.000.000,00
                                         = Rp250.000.000

                                   Dikarenakan  jumlah  tertentu  sebesar  Rp250.000.000,  lebih  kecil
                                   dibandingkan dengan PPh luar negeri atas penghasilan usaha dari Negara

                                   X, maka jumlah PPh luar negeri atas penghasilan usaha dari Negara X yang

                                   dapat  dikreditkan  dengan  PPh  terutang  di  dalam  negeri  hanya  sebesar
                                   jumlah tertentu, yaitu sebesar Rp250.000.000.

                             2.    Penghasilan bunga dari Negara Y:

                                   a.    PPh  luar  negeri  atas  penghasilan  bunga  dari  Negara  Y  sebesar
                                         Rp450.000.000

                                   b.     Jumlah tertentu:
                                         = Rp3.000.000.000/Rp8.000.000.000 x Rp2.000.000.000

                                         = Rp750.000.000







                                                            254
   256   257   258   259   260   261   262   263   264   265   266