Page 46 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 46
Pembayaran premi biasanya dilakukan dengan memotong gaji bulanan seseorang
secara langsung. Sedangkan BPJS Kesehatan memiliki cara kerja yang kurang
lebih mirip dengan asuransi kesehatan.
C. PRINSIP ASURANSI
Terdapat beberapa prinsip yang perlu dipahami oleh kedua pihak (tertanggung dan
penanggung) dalam hukum asuransi. Sederhananya, kegunaan prinsip-prinsip asuransi
adalah untuk meminimalisir adanya kesalahpahaman dari masing-masing pihak
terhadap kontrak yang disepakati. Berikut adalah prinsip-prinsip yang umum dijumpai
pada hukum asuransi:
DOKUMEN
(1) Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
Terdapat satu asumsi dalam asuransi, yakni bahwa hanya pemegang polis lah
yang mengetahui secara persis detail dan rincian dari objek yang dia asuransikan.
IAI
Maka, prinsip itikad baik bertujuan untuk melindungi perusahaan asuransi dari
informasi yang tidak sempurna dari pemegang polis (misalnya terdapat cacat
yang disembunyikan). Dengan prinsip ini, pemegang polis secara sukarela harus
bersedia mengungkapkan secara benar dan lengkap kepada perusahaan asuransi
dan tidak menyembunyikan atau memanipulasi informasi apapun. Sebaliknya,
prinsip ini pun juga berlaku bagi perusahaan asuransi saat menawarkan kontrak
kepada polis. Mengacu pada Pasal 251 KUHD, apabila prinsip ini dilanggar
maka dapat membatalkan pertanggungan.
(2) Prinsip Kepentingan Berasuransi (Insurable Interest)
Prinsip ini mengatur bahwa calon pemegang polis harus memiliki kepentingan
atau hubungan pada objek yang ia asuransikan. Jika tidak terdapat kepentingan
atau hubungan, maka hal ini tidak akan berbeda dengan perjudian dan perusahaan
asuransi dapat menolak jika kita mengajukan klaim. Contoh hubungan atau
kepentingan adalah kepemilikan mobil atau rumah (pada asuransi kendaraan atau
39