Page 46 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 46

Pembayaran premi biasanya dilakukan dengan memotong gaji bulanan seseorang
                             secara langsung. Sedangkan BPJS Kesehatan memiliki cara kerja yang kurang

                             lebih mirip dengan asuransi kesehatan.



                  C.    PRINSIP ASURANSI


                        Terdapat beberapa prinsip yang perlu dipahami  oleh kedua pihak (tertanggung dan

                        penanggung) dalam hukum asuransi. Sederhananya, kegunaan prinsip-prinsip asuransi
                        adalah  untuk  meminimalisir  adanya  kesalahpahaman  dari  masing-masing  pihak

                        terhadap kontrak yang disepakati. Berikut adalah prinsip-prinsip yang umum dijumpai
                        pada hukum asuransi:


                                DOKUMEN
                        (1)  Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)

                             Terdapat satu asumsi dalam asuransi, yakni bahwa hanya pemegang polis lah

                             yang mengetahui secara persis detail dan rincian dari objek yang dia asuransikan.
                                                       IAI
                             Maka, prinsip itikad baik bertujuan untuk melindungi perusahaan asuransi dari

                             informasi yang  tidak sempurna dari pemegang  polis  (misalnya  terdapat cacat
                             yang disembunyikan). Dengan prinsip ini, pemegang polis secara sukarela harus

                             bersedia mengungkapkan secara benar dan lengkap kepada perusahaan asuransi

                             dan tidak menyembunyikan atau memanipulasi informasi apapun. Sebaliknya,
                             prinsip ini pun juga berlaku bagi perusahaan asuransi saat menawarkan kontrak

                             kepada  polis.  Mengacu  pada  Pasal  251  KUHD,  apabila  prinsip  ini  dilanggar
                             maka dapat membatalkan pertanggungan.



                        (2)  Prinsip Kepentingan Berasuransi (Insurable Interest)
                             Prinsip ini mengatur bahwa calon pemegang polis harus memiliki kepentingan

                             atau hubungan pada objek yang ia asuransikan. Jika tidak terdapat kepentingan
                             atau hubungan, maka hal ini tidak akan berbeda dengan perjudian dan perusahaan

                             asuransi  dapat  menolak  jika  kita  mengajukan  klaim.  Contoh  hubungan  atau
                             kepentingan adalah kepemilikan mobil atau rumah (pada asuransi kendaraan atau



                                                             39
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51