Page 48 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 48
objek asuransi, maka perusahaan asuransi lah yang akan menanggung biaya
rumah sakit. Prinsip ini memastikan bahwa lembaga asuransi akan menanggung
beban tertanggung. Prinsip ini diatur dalam Pasal 284 KUHD.
(5) Prinsip Kontribusi (Contribution)
Prinsip ini mengatur hak perusahaan asuransi untuk meminta atau 'menagih'
kepada pihak lain untuk melaksanakan kewajibannya terhadap pemegang polis.
Prinsip ini berlaku apabila dalam satu kontrak terdapat lebih dari satu perusahaan
asuransi yang memiliki objek pertanggungan yang sama. Pada praktiknya,
biasanya akan terdapat satu perusahaan asuransi yang menjadi 'leading insurer'
yang merupakan perusahaan asuransi yang memiliki bagian terbesar. Jika terjadi
klaim, maka para perusahaan asuransi akan mengganti biaya ganti rugi sesuai
DOKUMEN
dengan bagiannya masing-masing kepada pemegang polis.
IAI
41