Page 48 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 48

objek  asuransi,  maka  perusahaan  asuransi  lah  yang  akan  menanggung  biaya
                             rumah sakit. Prinsip ini memastikan bahwa lembaga asuransi akan menanggung

                             beban tertanggung. Prinsip ini diatur dalam Pasal 284 KUHD.


                        (5)  Prinsip Kontribusi (Contribution)

                             Prinsip  ini  mengatur  hak  perusahaan  asuransi  untuk  meminta  atau  'menagih'
                             kepada pihak lain untuk melaksanakan kewajibannya terhadap pemegang polis.

                             Prinsip ini berlaku apabila dalam satu kontrak terdapat lebih dari satu perusahaan
                             asuransi  yang  memiliki  objek  pertanggungan  yang  sama.  Pada  praktiknya,

                             biasanya akan terdapat satu perusahaan asuransi yang menjadi 'leading insurer'
                             yang merupakan perusahaan asuransi yang memiliki bagian terbesar. Jika terjadi

                             klaim, maka para perusahaan asuransi akan mengganti biaya ganti rugi sesuai
                                DOKUMEN
                             dengan bagiannya masing-masing kepada pemegang polis.




                                                       IAI








































                                                             41
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53