Page 47 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 47

asuransi  perumahan),  hubungan  orang  tua  dan  anak  kandung  (pada  asuransi
                             pendidikan  atau  asuransi  jiwa).  Prinsip  ini  diatur  dalam  Pasal  250  KUHD.

                             Dengan  mengacu  pada  prinsip  ini,  kita  tidak  bisa  mengasuransikan  mobil
                             tetangga  kita,  karena  kalaupun  terjadi  peristiwa  yang  merugikan  (misalnya

                             kecelakaan  lalu  lintas),  sejatinya  bukan  kita  lah  pihak  yang  menanggung

                             kerugian dari musibah yang terjadi. Beberapa ahli hukum mengatakan hubungan
                             atau kepentingan ini harus ada pada saat pembuatan kontrak asuransi, namun ada

                             juga yang berpendapat pada saat pengajuan klaim.


                        (3)  Prinsip Idemnitas atau Ganti Rugi (Indemnity)
                             Prinsip  ini  mengatur  bahwa  besaran  ganti  rugi  yang  dapat  diberikan  saat

                             pemegang polis mengajukan klaim hanya sejumlah kerugian yang benar-benar
                                DOKUMEN
                             terjadi. Perusahaan asuransi tidak boleh mengganti lebih atau kurang dari nilai
                             kerugian yang ada. Untuk menentukan besaran ganti rugi, dalam kontrak asuransi

                             pada  umumnya  disebutkan  hal  tersebut  akan  ditentukan  oleh  lembaga  pihak
                                                       IAI
                             ketiga atau loss adjuster. Prinsip ganti rugi telah diatur dalam Pasal 252, 253,
                             273, dan 276 KUHD. Kita harus dengan cermat mengetahui seberapa besar dan

                             apa saja ganti rugi yang dapat diberikan oleh perusahaan asuransi, agar pada
                             kemudian hari tidak kecewa atau merasa dirugikan.


                        (4)  Prinsip Subrogasi (Subrogation)

                             Subrogasi berarti menggantikan atau menempatkan diri pada orang lain. Prinsip

                             subrogasi  mengatur  perpindahan  hak  dari  pemegang  polis  ke  perusahaan
                             asuransi.  Perpindahan  hak  berlangsung  pada  saat  kejadian  yang  merugikan

                             tertanggung  telah  terjadi.  Penanggung  akan  menggantikan  tertanggung  dalam
                             situasi tersebut. Prinsip ini meneguhkan bahwa asuransi adalah proses transfer

                             risiko. Misalnya, Anda adalah seorang pekerja konstruksi yang memiliki risiko
                             mengalami kecelakaan kerja. Suatu saat, Anda jatuh dari ketinggian dan dibawa

                             ke rumah sakit untuk dirawat. Dalam kondisi normal, yang menaggung biaya

                             rumah sakit adalah Anda sendiri (atau perusahaan). Namun jika  Anda adalah



                                                             40
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52