Page 47 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 47
asuransi perumahan), hubungan orang tua dan anak kandung (pada asuransi
pendidikan atau asuransi jiwa). Prinsip ini diatur dalam Pasal 250 KUHD.
Dengan mengacu pada prinsip ini, kita tidak bisa mengasuransikan mobil
tetangga kita, karena kalaupun terjadi peristiwa yang merugikan (misalnya
kecelakaan lalu lintas), sejatinya bukan kita lah pihak yang menanggung
kerugian dari musibah yang terjadi. Beberapa ahli hukum mengatakan hubungan
atau kepentingan ini harus ada pada saat pembuatan kontrak asuransi, namun ada
juga yang berpendapat pada saat pengajuan klaim.
(3) Prinsip Idemnitas atau Ganti Rugi (Indemnity)
Prinsip ini mengatur bahwa besaran ganti rugi yang dapat diberikan saat
pemegang polis mengajukan klaim hanya sejumlah kerugian yang benar-benar
DOKUMEN
terjadi. Perusahaan asuransi tidak boleh mengganti lebih atau kurang dari nilai
kerugian yang ada. Untuk menentukan besaran ganti rugi, dalam kontrak asuransi
pada umumnya disebutkan hal tersebut akan ditentukan oleh lembaga pihak
IAI
ketiga atau loss adjuster. Prinsip ganti rugi telah diatur dalam Pasal 252, 253,
273, dan 276 KUHD. Kita harus dengan cermat mengetahui seberapa besar dan
apa saja ganti rugi yang dapat diberikan oleh perusahaan asuransi, agar pada
kemudian hari tidak kecewa atau merasa dirugikan.
(4) Prinsip Subrogasi (Subrogation)
Subrogasi berarti menggantikan atau menempatkan diri pada orang lain. Prinsip
subrogasi mengatur perpindahan hak dari pemegang polis ke perusahaan
asuransi. Perpindahan hak berlangsung pada saat kejadian yang merugikan
tertanggung telah terjadi. Penanggung akan menggantikan tertanggung dalam
situasi tersebut. Prinsip ini meneguhkan bahwa asuransi adalah proses transfer
risiko. Misalnya, Anda adalah seorang pekerja konstruksi yang memiliki risiko
mengalami kecelakaan kerja. Suatu saat, Anda jatuh dari ketinggian dan dibawa
ke rumah sakit untuk dirawat. Dalam kondisi normal, yang menaggung biaya
rumah sakit adalah Anda sendiri (atau perusahaan). Namun jika Anda adalah
40