Page 224 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 224

Lembar Jawaban


                                                 Jawaban Soal




                      BAB 1.

                      Pilihan Ganda

                      1.  B
                      1.  C
                      2.  B
                      3.  B
                      4.  B
                       IAI WEB VERSION
                      5.  B
                      6.  C
                      7.  C
                      8.  B
                      9.  B

                      Esai

                      Soal 1.
                      Berikut perbedaan antara hukum pajak materiik dan hukum pajak formal:
                      Hukum Pajak Materiil menetapkan inti atau substansi kewajiban pajak.
                      Hukum Pajak Formal menetapkan prosedur dan mekanisme pelaksanaannya. Keduanya saling
                      melengkapi dalam sistem hukum perpajakan — hukum materiil menentukan “apa yang harus
                      dilakukan”, sedangkan hukum formal menentukan “bagaimana melakukannya”.


                      Soal 2.
                      Etika dan tata kelola perpajakan memiliki hubungan yang erat dan saling memperkuat satu
                      sama lain:
                      a.  Etika sebagai landasan moral tata kelola.
                          Etika menjadi fondasi bagi terciptanya tata kelola perpajakan yang bersih dan
                          berintegritas. Tanpa penerapan nilai-nilai etika, tata kelola yang baik hanya menjadi
                          aturan administratif tanpa makna moral.
                      b.  Tata kelola sebagai penerapan konkret etika.
                          Prinsip-prinsip tata kelola — seperti transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan integritas
                          — merupakan bentuk penerapan nilai etika dalam praktik perpajakan.
                      c.  Meningkatkan kepercayaan publik.
                          Ketika aparat pajak dan wajib pajak sama-sama berpegang pada etika dan menjalankan
                          tata kelola dengan baik, akan tercipta kepercayaan (trust) antara masyarakat dan
                          otoritas pajak. Kepercayaan ini mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance)
                          dan memperkuat legitimasi sistem pajak.

                      d.  Mewujudkan sistem perpajakan yang adil, efektif, dan transparan.
                          Etika menjamin keadilan dan integritas moral, sedangkan tata kelola menjamin
                          keterbukaan dan efisiensi prosedural. Keduanya bersama-sama membentuk sistem
                          perpajakan yang dipercaya, adil bagi semua pihak, serta mendukung penerimaan
                          negara secara optimal.





                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        215
   219   220   221   222   223   224   225   226   227   228   229