Page 224 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 224
Lembar Jawaban
Jawaban Soal
BAB 1.
Pilihan Ganda
1. B
1. C
2. B
3. B
4. B
IAI WEB VERSION
5. B
6. C
7. C
8. B
9. B
Esai
Soal 1.
Berikut perbedaan antara hukum pajak materiik dan hukum pajak formal:
Hukum Pajak Materiil menetapkan inti atau substansi kewajiban pajak.
Hukum Pajak Formal menetapkan prosedur dan mekanisme pelaksanaannya. Keduanya saling
melengkapi dalam sistem hukum perpajakan — hukum materiil menentukan “apa yang harus
dilakukan”, sedangkan hukum formal menentukan “bagaimana melakukannya”.
Soal 2.
Etika dan tata kelola perpajakan memiliki hubungan yang erat dan saling memperkuat satu
sama lain:
a. Etika sebagai landasan moral tata kelola.
Etika menjadi fondasi bagi terciptanya tata kelola perpajakan yang bersih dan
berintegritas. Tanpa penerapan nilai-nilai etika, tata kelola yang baik hanya menjadi
aturan administratif tanpa makna moral.
b. Tata kelola sebagai penerapan konkret etika.
Prinsip-prinsip tata kelola — seperti transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan integritas
— merupakan bentuk penerapan nilai etika dalam praktik perpajakan.
c. Meningkatkan kepercayaan publik.
Ketika aparat pajak dan wajib pajak sama-sama berpegang pada etika dan menjalankan
tata kelola dengan baik, akan tercipta kepercayaan (trust) antara masyarakat dan
otoritas pajak. Kepercayaan ini mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance)
dan memperkuat legitimasi sistem pajak.
d. Mewujudkan sistem perpajakan yang adil, efektif, dan transparan.
Etika menjamin keadilan dan integritas moral, sedangkan tata kelola menjamin
keterbukaan dan efisiensi prosedural. Keduanya bersama-sama membentuk sistem
perpajakan yang dipercaya, adil bagi semua pihak, serta mendukung penerimaan
negara secara optimal.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 215

