Page 225 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 225

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   BAB 2.

                   Pilihan Ganda
                   1.  C
                   2.  C
                   3.  C
                   4.  D
                   5.  C
                   6.  C
                   7.  A
                       IAI WEB VERSION
                   8.  B
                   9.  C
                   10.  C


                   Esai

                   Soal 1:
                   Dalam Perseroan Terbatas (PT), tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya sebesar nilai
                   nominal saham yang dimilikinya. Sedangkan dalam Persekutuan Komanditer (CV), sekutu
                   aktif bertanggung jawab tidak terbatas, sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab
                   sebesar modal yang disetorkan.


                   Soal 2:
                   Perseroan Terbatas (PT) memiliki kelebihan berupa biaya gaji direksi/komisaris dapat menjadi
                   biaya pengurang serta adanya fasilitas inter-corporate dividend tax free, namun memiliki biaya
                   pembukuan  tinggi.  Persekutuan  memiliki  kelebihan berupa tidak  adanya double taxation,
                   tetapi gaji sekutu tidak dapat dikurangkan. Sementara perusahaan perseorangan memiliki
                   kemudahan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, namun tanggung jawab
                   pemilik tidak terbatas.


                   BAB 3.

                   Pilihan Ganda
                   1.  B
                   2.  C
                   3.  A
                   4.  C
                   5.  B
                   6.  B
                   7.  B
                   8.  B
                   9.  B
                   10.  B












                    216                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   220   221   222   223   224   225   226   227   228   229   230