Page 225 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 225
MANAJEMEN PERPAJAKAN
BAB 2.
Pilihan Ganda
1. C
2. C
3. C
4. D
5. C
6. C
7. A
IAI WEB VERSION
8. B
9. C
10. C
Esai
Soal 1:
Dalam Perseroan Terbatas (PT), tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya sebesar nilai
nominal saham yang dimilikinya. Sedangkan dalam Persekutuan Komanditer (CV), sekutu
aktif bertanggung jawab tidak terbatas, sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab
sebesar modal yang disetorkan.
Soal 2:
Perseroan Terbatas (PT) memiliki kelebihan berupa biaya gaji direksi/komisaris dapat menjadi
biaya pengurang serta adanya fasilitas inter-corporate dividend tax free, namun memiliki biaya
pembukuan tinggi. Persekutuan memiliki kelebihan berupa tidak adanya double taxation,
tetapi gaji sekutu tidak dapat dikurangkan. Sementara perusahaan perseorangan memiliki
kemudahan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, namun tanggung jawab
pemilik tidak terbatas.
BAB 3.
Pilihan Ganda
1. B
2. C
3. A
4. C
5. B
6. B
7. B
8. B
9. B
10. B
216 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

