Page 206 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 206
(2) PENERIMAAN DAN PENYALURAN INFAK/SEDEKAH
(a) Penerimaan Infak/Sedekah
Infak/sedekah yang diterima diakui sebgai penambah dana infak/sedekah terikat
atau tidak terikat sesuai dengan tujuan pemberi infak/sedekah sebesar :
1. Jumlah yang diterima, jika dalam bentuk kas;
2. Nilai wajar, jika dalam bentuk nonkas.
Penentuan nilai wajar aset nonkas yang diterima menggunakan harga pasar untuk
aset nonkas tersebut. Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan
metode penurunan nilai wajar lainnya sesuai dan relevan dengan PSAK yang
berlaku. Infak/sedekah yang diterima diakui sebagai dana amil dan dana
infak/sedekah bagi penerima infak/sedekah. Penentuan jumlah atau persentase
bagian bagi para penerima infak/sedekah ditentukan oleh amil sesuai dengan
prinsip syariah, kewajaran, dan kebijakan amil (Nurhayati, dkk, 2019).
Penerimaan aset nonkas dapat dikelompokkan menjadi aset lancar dan aset tetap :
1. Aset lancar adalah aset yang harus segera disalurkan, dan dapat berupa bahan
habis pakai seperti bahan pangan. Aset nonkas lancar dinilai sebesar nilai
perolehannya.
2. Aset tetap diterima dan diamanahkan untuk dikelola oleh amil dapat berupa
kendaraan, rumah, tanah, bangunan, dan lainnya. Aset tetap diukur sebagai
nilai wajar saat penerimaannya dan diakui sebagai aset tetap infak/sedekah.
Sebelum disalurkan aset tersebut dapat dikelola dalam jangka waktu
sementara untuk mendapatkan hasil yang optimal. Hasil kelolaan diakui
sebagai penambah dana infak/sedekah.
Contoh jurnal penerimaan infak dan sedekah:
Db Kas – Infak/sedekah xxx
Db Aset nonkas (emas)-infak/sedekah xxx
Kr Penerimaan dana infak/sedekah xxx
Penurunan nilai aset tetap infak/sedekah diakui sebagai:
1. Pengurang dana infak/sedekah, jika terjadi bukan disebabkan oleh kelalaian
amil;
2. Kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil.
199 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH