Page 201 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 201
mengenai jenis, jumlah maupun waktunya. Misalnya memberi sedekah untuk
santunan duafa; dapat berupa uang/ide/membantu distribusi/ membantu acara,
jumlahnya pun dibebaskan.
B. FATWA MUI TERKAIT ZAKAT
Berikut beberapa hal penting terkait pengelolaan zakat yang diatur melalui fatwa
Majelis Ulama Indonesia. Fatwa-fatwa ini menjadi dasar perlakuan akuntansi yang
diatur di dalam PSAK 109.
Fatwa MUI No.8 tahun 2011 terkait dengan Amil zakat:
1. Amil zakat adalah:
a. Seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk
mengelola pelaksanaan ibadah zakat; atau
b. Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan
disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
2. Amil zakat mempunyai beberapa tugas, yaitu:
a. Penarikan/pengumpulan zakat, yang meliputi pendataan wajib zakat,
penentuan objek wajib zakat,besaran nisab zakat, besaran tarif zakat
dan syarat-syarat tertentu pada masing-masing objek wajib zakat;
b. Pemeliharaan zakat yang meliputi inventarisasi harta, pemeliharaan,
serta pengamanan harta; dan
c. Pendistribusian zakat yang meliputi penyaluran harta zakat agar sampai
kepada mustahik zakat secara baik dan benar, dan termasuk pelaporan.
3. Pada dasarnya, biaya operasional pengelolaan zakat disediakan oleh
pemerintah (ulil amri). Dalam hal biaya operasional tidak dibiayai oleh
pemerintah, atau disediakan oleh pemerintah tetapi tidak mencukupi, maka
biaya operasional pengelolaan zakat menjadi tugas amil diambil dari dana
zakat yang merupakan bagian amil atau bagian fisabilillah dalam batas
kewajaran, atau diambil dari dana di luar zakat.
4. Kegiatan untuk membangun kesadaran berzakat-seperti iklan- dapat dibiayai
dari dana zakat yang menjadi bagian amil atau fisabilillah dalam batas
kewajaran, proporsional, dan sesuai dengan kaidah Syariat Islam.
194 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH