Page 201 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 201

mengenai  jenis,  jumlah  maupun  waktunya.  Misalnya  memberi  sedekah  untuk

                        santunan  duafa;  dapat  berupa  uang/ide/membantu  distribusi/  membantu  acara,
                        jumlahnya pun dibebaskan.



                        B.   FATWA MUI TERKAIT ZAKAT
                        Berikut beberapa hal penting terkait pengelolaan zakat yang diatur melalui fatwa

                        Majelis Ulama Indonesia. Fatwa-fatwa ini menjadi dasar perlakuan akuntansi yang
                        diatur di dalam PSAK 109.

                        Fatwa MUI No.8 tahun 2011 terkait dengan Amil zakat:

                        1.   Amil zakat adalah:
                             a.  Seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk

                                  mengelola pelaksanaan ibadah zakat; atau
                             b.  Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan

                                  disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
                        2.   Amil zakat mempunyai beberapa tugas, yaitu:

                             a.    Penarikan/pengumpulan zakat,  yang meliputi pendataan wajib zakat,

                                   penentuan objek wajib zakat,besaran nisab zakat, besaran tarif zakat
                                   dan syarat-syarat tertentu pada masing-masing objek wajib zakat;

                             b.    Pemeliharaan  zakat  yang  meliputi  inventarisasi  harta,  pemeliharaan,
                                   serta pengamanan harta; dan

                             c.    Pendistribusian zakat yang meliputi penyaluran harta zakat agar sampai
                                   kepada mustahik zakat secara baik dan benar, dan termasuk pelaporan.

                        3.   Pada  dasarnya,  biaya  operasional  pengelolaan  zakat  disediakan  oleh

                             pemerintah  (ulil  amri).  Dalam  hal  biaya  operasional  tidak  dibiayai  oleh
                             pemerintah, atau disediakan oleh pemerintah tetapi tidak mencukupi, maka

                             biaya operasional pengelolaan zakat menjadi tugas amil diambil dari dana

                             zakat  yang  merupakan  bagian  amil  atau  bagian  fisabilillah  dalam  batas
                             kewajaran, atau diambil dari dana di luar zakat.

                        4.   Kegiatan untuk membangun kesadaran berzakat-seperti iklan- dapat dibiayai
                             dari  dana  zakat  yang  menjadi  bagian  amil  atau  fisabilillah  dalam  batas

                             kewajaran, proporsional, dan sesuai dengan kaidah Syariat Islam.




                        194 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   196   197   198   199   200   201   202   203   204   205   206