Page 203 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 203
Hukum penyaluran harta zakat dalam bentuk aset kelolaan adalah boleh dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak ada kebutuhan mendesak bagi para mustahik untuk menerima harta
zakat
2. Manfaat dari aset kelolaan hanya diperuntukkan bagi para mustahik zakat
3. Bagi selain mustahik zakat diperbolehkan memanfaatkan aset kelolaan yang
diperuntukkan bagi para mustahik zakat dengan melakukan pembayaran
secara wajar untuk dijadikan sebagai dana kebajikan.
C. PENGAKUAN DAN PENGUKURAN ZAKAT, INFAK DAN
SEDEKAH (PSAK NO. 109)
(1) PENERIMAAN DAN PENYALURAN ZAKAT
(a) Penerimaan Zakat
Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau aset nonkas diterima. Zakat yang
diterima dari muzaki diakui sebagai penambah dana zakat sebesar:
1. Jumlah yang diterima jika dalam bentuk kas
2. Nilai wajar, jika dalam bentuk nonkas
Penentuan nilai wajar aset nonkas yang diterima menggunakan harga pasar. Jika
harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode penentuan nilai wajar
lainnya sesuai dengan SAK yang relevan (par.12). Atas penerimaan dana zakat ini,
amil memperoleh bagian dari dana zakat. Bagian dana zakat yang disalurkan untuk
amil diakui sebagai penambah dana amil (par.20).
Jurnal pada saat penerimaan zakat adalah
Db Kas – zakat xxx
Db Aset Nonkas- zakat xxx
Kr Penerimaan dari zakat xxx
Dalam kasus zakat muqayyadah, di mana muzaki menentukan mustahik yang
menerima penyaluran zakat melalui amil, maka tidak ada bagian amil atas zakat
yang diterima. Akan tetapi, amil bisa memperoleh ujrah (fee) atas kegiatan
penyaluran tersebut. Ujrah ini berasal dari muzaki, di luar dana zakat. Menurut
PSAK 109, ujrah tersebut diakui sebagai penambah dana amil (par. 13).
196 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH