Page 203 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 203

Hukum penyaluran harta zakat dalam bentuk aset kelolaan adalah boleh dengan

                        ketentuan sebagai berikut:
                        1.   Tidak ada kebutuhan mendesak bagi para mustahik untuk menerima harta

                             zakat
                        2.   Manfaat dari aset kelolaan hanya diperuntukkan bagi para mustahik zakat

                        3.   Bagi selain mustahik zakat diperbolehkan memanfaatkan aset kelolaan yang

                             diperuntukkan  bagi  para  mustahik  zakat  dengan  melakukan  pembayaran
                             secara wajar untuk dijadikan sebagai dana kebajikan.



                        C.   PENGAKUAN  DAN  PENGUKURAN  ZAKAT,  INFAK  DAN
                             SEDEKAH (PSAK NO. 109)

                        (1)  PENERIMAAN DAN PENYALURAN ZAKAT
                        (a)   Penerimaan Zakat

                        Penerimaan  zakat  diakui  pada  saat  kas  atau  aset  nonkas  diterima.  Zakat  yang
                        diterima dari muzaki diakui sebagai penambah dana zakat sebesar:

                        1.   Jumlah yang diterima jika dalam bentuk kas

                        2.   Nilai wajar, jika dalam bentuk nonkas
                        Penentuan nilai wajar aset nonkas yang diterima menggunakan harga pasar. Jika

                        harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode penentuan nilai wajar
                        lainnya sesuai dengan SAK yang relevan (par.12). Atas penerimaan dana zakat ini,

                        amil memperoleh bagian dari dana zakat. Bagian dana zakat yang disalurkan untuk
                        amil diakui sebagai penambah dana amil (par.20).

                        Jurnal pada saat penerimaan zakat adalah

                          Db     Kas – zakat                xxx
                          Db     Aset Nonkas- zakat         xxx
                          Kr     Penerimaan dari zakat                          xxx

                        Dalam  kasus  zakat  muqayyadah,  di  mana  muzaki  menentukan  mustahik  yang
                        menerima penyaluran zakat melalui amil, maka tidak ada bagian amil atas zakat

                        yang  diterima.  Akan  tetapi,  amil  bisa  memperoleh  ujrah  (fee)  atas  kegiatan

                        penyaluran tersebut. Ujrah ini berasal dari muzaki, di luar dana zakat. Menurut
                        PSAK 109, ujrah tersebut diakui sebagai penambah dana amil (par. 13).





                        196 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   198   199   200   201   202   203   204   205   206   207   208