Page 202 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 202
5. Amil zakat yang telah memperoleh gaji dalam tugasnya sebagai amil tidak
berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian amil.
Sementara amil zakat yang tidak memperoleh gaji berhak menerima bagian
dari dana zakata yang menjadi bagian amil sebagai imbalan atas dasar prinsip
kewajaran.
6. Amil tidak boleh menerima hadiah dari muzaki
7. Amil tidak boleh memberikan hadiah pada muzaki dengan menggunakan
dana zakat.
Fatwa MUI No.15 tahun 2011 tentang penarikan, pemeliharaan dan penyaluran
harta zakat:
1. Zakat muqayyadah adalah zakat yang telah ditentukan mustahiknya oleh
muzaki, baik tentang asnaf, orang per orang, maupun lokasinya.
2. Ketentuan hukum:
a. Apabila amil sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, tetapi di luar
kemampuannya terjadi kerusakan atau kehilangan maka amil tidak
dibebani tanggung jawab penggantian
b. Penyaluran harta zakat dari amil zakat kepada amil zakat lainnya belum
dianggap sebagai penyaluran zakat hingga harta zakat tersebut sampai
kepada mustahik zakat. Dalam hal ini, maka pengambilan hak dana
zakat yang menjadi bagian amil hanya dilakukan sekali. Sedangkan
amil zakat yang lain hanya dapat meminta biaya operasional penyaluran
harta zakat kepada amil yang mengambil dana.
c. Penyaluran zakat muqayyadah, apabila membutuhkan biaya tambahan
dalam distribusinya, maka amil dapat memintanya kepada muzaki.
Namun, apabila penyaluran zakat muqayyadah tersebut tidak
membutuhkan biaya tambahan, misalnya zakat muqayyadah berada
dalam pola distribusi ami, maka amil tidak diperkenankan meminta
biaya tambahan kepada muzaki.
Fatwa MUI No. 14 tahun 2011 tentang Penyaluran harta zakat dalam bentuk aset
kelolaan.
195 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH