Page 202 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 202

5.   Amil zakat yang telah memperoleh gaji dalam tugasnya sebagai amil tidak

                             berhak  menerima  bagian  dari  dana  zakat  yang  menjadi  bagian  amil.
                             Sementara amil zakat yang tidak memperoleh gaji berhak menerima bagian

                             dari dana zakata yang menjadi bagian amil sebagai imbalan atas dasar prinsip
                             kewajaran.

                        6.   Amil tidak boleh menerima hadiah dari muzaki

                        7.   Amil  tidak  boleh  memberikan  hadiah  pada  muzaki  dengan  menggunakan
                             dana zakat.

                        Fatwa MUI No.15 tahun 2011 tentang penarikan, pemeliharaan dan penyaluran

                        harta zakat:
                        1.   Zakat  muqayyadah  adalah  zakat  yang  telah  ditentukan  mustahiknya  oleh

                             muzaki, baik tentang asnaf, orang per orang, maupun lokasinya.
                        2.   Ketentuan hukum:

                             a.    Apabila amil sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, tetapi di luar
                                   kemampuannya  terjadi  kerusakan  atau  kehilangan  maka  amil  tidak

                                   dibebani tanggung jawab penggantian

                             b.    Penyaluran harta zakat dari amil zakat kepada amil zakat lainnya belum
                                   dianggap sebagai penyaluran zakat hingga harta zakat tersebut sampai

                                   kepada mustahik  zakat.  Dalam hal ini, maka pengambilan hak dana
                                   zakat  yang  menjadi  bagian  amil  hanya  dilakukan  sekali.  Sedangkan

                                   amil zakat yang lain hanya dapat meminta biaya operasional penyaluran
                                   harta zakat kepada amil yang mengambil dana.

                             c.    Penyaluran zakat muqayyadah, apabila membutuhkan biaya tambahan

                                   dalam  distribusinya,  maka  amil  dapat  memintanya  kepada  muzaki.
                                   Namun,  apabila  penyaluran  zakat  muqayyadah  tersebut  tidak

                                   membutuhkan  biaya  tambahan,  misalnya  zakat  muqayyadah  berada

                                   dalam  pola  distribusi  ami,  maka  amil  tidak  diperkenankan  meminta
                                   biaya tambahan kepada muzaki.

                        Fatwa MUI No. 14 tahun 2011 tentang Penyaluran harta zakat dalam bentuk aset
                        kelolaan.







                        195 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   197   198   199   200   201   202   203   204   205   206   207