Page 226 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 226
Pengukuran
Penerbitan sukuk mudharabah harus pada nilai nominal (at par), dan dilarang
diterbitkan pada diskonto atau premium, dan hal ini salah satu yang membedakan
antara penerbitan sukuk mudharabh dan sukuk ijarah.
1. Pada saat pengukuran awal, penerbit mengukur sukuk mudharabah pada nilai
nominal. Biaya penerbitan sukuk mudharabah diakui sebagai beban yang
ditangguhkan dan diamortisasi secara garis lurus dan diakui sebagai beban
penerbitan sukuk mudharabah.
2. Imbal hasil yang diberikan ke pemegang sukuk mudharabah diakui sebagai
pengurang pendapatan.
Penyajian
Penerbit menyajikan sukuk mudharabah sebesar nilai nominal dalam dana syirkah
temporer. Khusus untuk entitas yang tidak menyajikan dana syirkah temporer,
seperti perusahaan yang bukan lembaga keuangan syariah, sukuk mudharabah
disajikan di liabilitas paling akhir. Biaya penerbitan sukuk mudharabah disajikan
sebagai beban tangguhan dalam pos tersendiri.
Contoh 4
Pada 1 Januari 2018 PT Barokah menerbitkan sukuk mudharabah atas suatu proyek
senilai Rp100 miliar dengan imbal hasil bagi penerbit: investor adalah 45%:55%
dengan jangka waktu selama 5 tahun. Bagi hasil dibayarkan pada setiap tanggal 1
Januari. Biaya penerbitan sukuk adalah Rp1 miliar. Bagi Realisasi hasil usaha dari
proyek yang menjadi dasar penerbitan sukuk mudharabah selama 2018 sd 2022
adalah Rp10 miliar, Rp12 miliar, Rp11 miliar, Rp9 miliar, dan Rp8 miliar.
PT Barokah membuat jurnal berikut (Rp miliar):
Tanggal
1 Jan 2018 Db Kas dan setara kas Rp99
Db Biaya ditangguhkan Rp1
Kr Sukuk mudharabah Rp100
31 Des 2018 Db Beban penerbitan ijarah (1 : 5) Rp0,20
219 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH