Page 264 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 264
D. AKUNTANSI WAKIF
PSAK 112 hanya mengatur tentang wakif organisasi dan badan hukum karena jenis
nazhir ini dianggap memenuhi criteria sebagai entitas pelaporan. Wakif mengakui asset
wakaf yang diserahkan secara permanen kepada entitas wakaf sebagai beban sebesar
jumlah tercatat dari asset wakaf. Sedangkan terkait dengan asset yang diserahkan
secara temporer, wakif mengakuinya sebagai asset yang dibatasi penggunaannnya.
Wakif tidak menghentikan pengakuan atas penyerahan asset wakaf temporer berupa
kas karena entitas wakf berkewajiban untuk mengembalikan asset tersebut kepada
wakif setelah jangka waktu wakaf berakhir.
257 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH