Page 264 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 264

D.   AKUNTANSI WAKIF
                        PSAK 112 hanya mengatur tentang wakif organisasi dan badan hukum karena jenis

                        nazhir ini dianggap memenuhi criteria sebagai entitas pelaporan. Wakif mengakui asset

                        wakaf yang diserahkan secara permanen kepada entitas wakaf sebagai beban sebesar
                        jumlah  tercatat  dari  asset  wakaf.  Sedangkan  terkait  dengan  asset  yang  diserahkan

                        secara temporer, wakif mengakuinya sebagai asset yang dibatasi penggunaannnya.
                        Wakif tidak menghentikan pengakuan atas penyerahan asset wakaf temporer berupa

                        kas  karena  entitas  wakf  berkewajiban  untuk  mengembalikan  asset  tersebut  kepada
                        wakif setelah jangka waktu wakaf berakhir.



































                        257 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   259   260   261   262   263   264   265   266   267   268   269