Page 269 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 269
BAB 14
AKUNTANSI AKAD PENUNJANG PERBANKAN SYARIAH
PENDAHULUAN
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah Definisi dan kegiatan Bank Syariah adalah :
1. Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat yang menjalankan
kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas
Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
2. Bank Syariah dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Selain itu Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk
lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah,
hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola
zakat.
4. Bank Syariah dapat melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang
perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan fungsi-fungsinya di atas, terdapat akad-akad penunjang transaksi
di perbankan syariah yang saat ini tercantum dalam PSAK 59 Akuntansi Syariah.,
antara lain :
1. Wadiah
2. Qardh
3. Sharf
4. Transaksi berbasis imbalan
262 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH