Page 269 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 269

BAB 14

                                 AKUNTANSI AKAD PENUNJANG PERBANKAN SYARIAH






                        PENDAHULUAN



                        Menurut  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  21  Tahun  2008  tentang
                        Perbankan Syariah Definisi dan kegiatan Bank Syariah adalah :

                        1.   Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
                             dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk

                             lainnya  dalam  rangka  meningkatkan  taraf  hidup  rakyat  yang  menjalankan

                             kegiatan usahanya berdasarkan  Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas
                             Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

                        2.   Bank Syariah dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
                        3.   Selain itu Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk

                             lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah,

                             hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola
                             zakat.

                        4.   Bank Syariah dapat melakukan kegiatan lain  yang lazim dilakukan di bidang
                             perbankan  dan  di  bidang  sosial  sepanjang  tidak  bertentangan  dengan  Prinsip

                             Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


                        Dalam menjalankan fungsi-fungsinya di atas, terdapat akad-akad penunjang transaksi

                        di  perbankan syariah  yang saat  ini tercantum dalam PSAK 59 Akuntansi  Syariah.,
                        antara lain :

                        1.   Wadiah
                        2.   Qardh

                        3.   Sharf

                        4.   Transaksi berbasis imbalan


                        262 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   264   265   266   267   268   269   270   271   272   273   274