Page 259 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 259
11. Jika ada hubungan pihak berelasi antara wakif, nazhir, dan/atau mauquf
‘alaih, maka diungkapkan:
a. Sifat hubungan
b. Jumlah dan jenis aset wakaf permanen atau temporer
c. Persentase penyaluran manfaat dari total penyaluran maanfaat wakaf
selama periode berjalan.
C. PELAPORAN KEUANGAN ENTITAS WAKAF
Dalam menyusun laporan keuangan, entitas wakaf menyajikan laporan keuangan
wakaf yang tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan perusahaan atau
organisasi atau badan hukum nazhir. Apabila entitas wakaf memiliki pengendalian
atas investasi pada entitas lain, maka laporan keuangan entitas lain yang
dikendalikan oleh entitas wakaf tesebut tidak dikonsolidasikan atau tidak digabung
dalam laporan keuangan entitas wakaf.
Menurut PSAK 112 paragraf 19, Laporan Keuangan Entitas Wakaf yang lengkap
meliputi:
1. Laporan posisi keuangan pada akhir periode;
2. Laporan rincian aktivitas wakaf pada akhir periode;
3. Laporan aktivitas selama periode;
4. Laporan arus kas selama periode;
5. Catatan atas laporan keuangan.
Selanjutnya, bentuk masing-masing laporan tersebut dijelaskan di dalam PSAK 101
Penyajina Laporan Keuangan Syariah, Lampiran D. Adapun bentuk laporan
keuangan entitas wakaf adalah sebagai berikut:
252 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH