Page 36 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 36
f. Imbalan bank syariah sebagai agen investasi
g. Beban administrasi dan beban tidak langsung lain yang dialokasikan
oleh bank syariah ke dana investasi terikat
h. Saldo akhir dana investasi terikat
i. Jumlah kelompok investasi pada setiap investasi pada setiap jenis
investasi dan nilai investasi per kelompok pada akhir periode
3. Investasi dana terikat adalah investasi oleh pemilik dana yang dikelola bank
syariah sebagai agen investasi. Investasi ini bukan aset maupun kewajiban
karena bank syariah tidak berhak menggunakan atau menyalurkan investasi
tersebut, serta tidak berkewajiban mengembalikan atau menanggung risiko
investasi.
4. Dalam hal bank syariah bertindak sebagai agen investasi, imbalan yang
diterima adalah sebesar jumlah yang disepakati tanpa memperhatikan hasil
investasi.
5. Catatan atas laporan perubahan dana investasi terikat harus mengungkapkan
sifat hubungan antara entitas syariah dengan pemilik dana, serta hak dan
kewajiban yang terkait dengan setiap jenis dana investasi terikat atau unit
investasi
(9) LAPORAN REKONSILIASI PENDAPATAN DAN BAGI HASIL
Laporan ini dibuat untuk mengetahui kebenaran pendapatan yang nyata-nyata
diterima oleh lembaga keuangan syariah yang merupakan pendapatan yang dibagi
hasilkan dengan pemilik dana.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun laporan ini meliputi :
1. Rekonsiliasi merupakan perbedaan antara pendapatan bank syariah yang
menggunakan dasar akrual dengan pendapatan yang dibagikan kepada
pemilik dana yang menggunakan dasar kas
2. Laporan rekonsiliasi tersebut menyajikan :
a. Pendapatan pengelolaan dana oleh bank sebagai mudharib
b. Penyesuaian atas pendapatan pengelolaan dana yang berupa kas atau
setara kas baik yang sudah diterima maupun belum diterima
29 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH