Page 57 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 57
BAB 3
AKUNTANSI MURABAHAH
PENDAHULUAN
Murabahah merupakan salah satu prinsip yang terdapat dalam jual beli, selain
Salam dan Istishna’. Transaksi murabahah memiliki porsi yang besar di dalam
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia. Di Indonesia perlakuan akuntansi
untuk murabahah diatur dalam PSAK 102, yang terakhir mengalami revisi pada
tahun 2019. Akuntansi murabahah yang diatur dalam PSAK 102 yang bertujuan
untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi
murabahah. PSAK 102 tersebut diterapkan untuk ruang lingkup berikut:
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Koperasi Syariah yang melakukan
transaksi murabahah baik sebagi penjual maupun pembeli.
Pihak-pihak yang bertransaksi dengan LKS atau Koperasi Syariah.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari materi modul ini diharapkan peserta dapat:
1. Menguasai konsep teoretis secara mendalam tentang:
4. Karakteristik & jenis akad murabahah
5. Pengakuan dan Pengukuran Akuntansi Untuk Penjual & Pembeli
6. Penyajian dan Pengungkapan murabahah
7. Acuan Alternatif Akuntansi murabahah
2. Mengaplikasikan prinsip akuntansi atas transaksi murabahah sesuai dengan
standar akuntansi yang berlaku.
3. Menganalisis dampak perubahan standar akuntansi syariah dan
perkembangan Fatwa DSN untuk akad Murabahah.
50 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH