Page 57 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 57

BAB 3
                                                AKUNTANSI MURABAHAH



                        PENDAHULUAN
                        Murabahah  merupakan  salah  satu  prinsip  yang  terdapat  dalam  jual  beli,  selain

                        Salam dan  Istishna’. Transaksi  murabahah  memiliki  porsi  yang besar  di  dalam

                        Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia. Di Indonesia perlakuan akuntansi
                        untuk murabahah diatur dalam PSAK 102, yang terakhir mengalami revisi pada

                        tahun 2019. Akuntansi murabahah yang diatur dalam PSAK 102 yang bertujuan
                        untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi

                        murabahah.  PSAK 102 tersebut diterapkan untuk ruang lingkup berikut:
                            Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Koperasi Syariah yang melakukan

                             transaksi murabahah baik sebagi penjual maupun pembeli.

                            Pihak-pihak yang bertransaksi dengan LKS atau Koperasi Syariah.


                        TUJUAN PEMBELAJARAN

                         Setelah mempelajari materi modul ini diharapkan peserta dapat:
                        1.   Menguasai konsep teoretis secara mendalam tentang:

                             4.    Karakteristik & jenis akad murabahah
                             5.    Pengakuan dan Pengukuran Akuntansi Untuk Penjual & Pembeli

                             6.    Penyajian dan Pengungkapan murabahah
                             7.    Acuan Alternatif Akuntansi murabahah

                         2.  Mengaplikasikan prinsip akuntansi atas transaksi murabahah sesuai dengan

                             standar akuntansi yang berlaku.
                         3.  Menganalisis  dampak  perubahan  standar  akuntansi  syariah  dan

                             perkembangan Fatwa DSN untuk akad Murabahah.











                        50 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62