Page 62 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 62

Gambar 3.4 Skema Uang Muka yang Tidak Dibayar Kepada Penjual
























                                                                         Sumber : (Zaky & Khoir, 2017)

                             Dengan demikian apa yang ditampilkan dalam skema tersebut merupakan
                             transaksi yang tidak sesuai secara syar’i.

                        9.   Bila pembeli tidak dapat melunasi piutang sesuai dengan perjanjian, maka
                             penjual dapat mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan pembeli tidak

                             atau belum mampu melunasi karena force majeur.
                        10.  Penjual boleh memberikan potongan saat pelunasan piutang bila:

                             a.    Membayar pelunasan tepat waktu; atau

                             b.    Membayar pelunasan lebih cepat dari waktu dalam kesepakatan.
                        11.  Penjual boleh memberikan potongan dari total piutang yang belum dilunasi

                             bila:
                             a.    Membayar cicilan tepat waktu;

                             b.    Mengalami penurunan kemampuan pembayaran; atau
                             c.    Meminta potongan dengan alasan yang diterima penjual.















                        55 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67