Page 62 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 62
Gambar 3.4 Skema Uang Muka yang Tidak Dibayar Kepada Penjual
Sumber : (Zaky & Khoir, 2017)
Dengan demikian apa yang ditampilkan dalam skema tersebut merupakan
transaksi yang tidak sesuai secara syar’i.
9. Bila pembeli tidak dapat melunasi piutang sesuai dengan perjanjian, maka
penjual dapat mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan pembeli tidak
atau belum mampu melunasi karena force majeur.
10. Penjual boleh memberikan potongan saat pelunasan piutang bila:
a. Membayar pelunasan tepat waktu; atau
b. Membayar pelunasan lebih cepat dari waktu dalam kesepakatan.
11. Penjual boleh memberikan potongan dari total piutang yang belum dilunasi
bila:
a. Membayar cicilan tepat waktu;
b. Mengalami penurunan kemampuan pembayaran; atau
c. Meminta potongan dengan alasan yang diterima penjual.
55 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH