Page 61 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 61
Gambar 3.3 Skema Perlakuan Diskon Murabahah
Sumber: (Wiroso, 2011)
8. Penjual dapat meminta uang muka pada pembeli sebagai bukti komitmen
sebelum akad disepakati. Uang muka tersebut menjadi bagian pelunasan
piutang murabahah jika akad disepakati. Bila akad batal, maka uang muka
dikembalikan setelah dikurangi dengan kerugian riil yang ditanggung penjual
(hamish jiddiyah). Bila kerugian lebih besar dari uang muka, maka penjual
dapat meminta tambahan dari pembeli.
Uang muka dari pembeli dapat diakui sebagai:
a. pengurang biaya perolehan persediaan murabahah, atau
b. pengurang tagihan kepada pembeli
Uang muka yang sejalan dengan ketentuan fatwa DSN MUI saat ini adalah
uang muka dalam artian hamish jiddiyah.
Uang muka harus dibayarkan kepada Penjual bukan kepada
pemasok/pihak ke-3.
54 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH