Page 61 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 61

Gambar 3.3 Skema Perlakuan Diskon Murabahah



















                                                                                Sumber: (Wiroso, 2011)
                        8.   Penjual  dapat  meminta  uang  muka  pada  pembeli  sebagai  bukti  komitmen

                             sebelum  akad  disepakati.  Uang  muka  tersebut  menjadi  bagian  pelunasan
                             piutang murabahah jika akad disepakati. Bila akad batal, maka uang muka

                             dikembalikan setelah dikurangi dengan kerugian riil yang ditanggung penjual
                             (hamish jiddiyah).  Bila kerugian lebih besar dari uang muka, maka penjual

                             dapat meminta tambahan dari pembeli.

                             Uang muka dari pembeli dapat diakui sebagai:
                             a.    pengurang biaya perolehan persediaan murabahah, atau

                             b.    pengurang tagihan kepada pembeli
                             Uang muka yang sejalan dengan ketentuan fatwa DSN MUI saat ini adalah

                             uang muka dalam artian hamish jiddiyah.
                             Uang  muka  harus  dibayarkan  kepada  Penjual  bukan  kepada

                             pemasok/pihak ke-3.


















                        54 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66