Page 59 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 59

menjadi tidak sah sedangkan jual beli dengan anak kecil dianggap sah, apabila

                             seizin walinya.
                        2.   Obyek atau barang yang akan diperjual belikan (al-mabi’), yaitu jenis barang

                             pembiayaan;
                        3.   Harga (al-saman) dianalogkan sebagai pricing atau plafond pembiayaan;

                        4.   Ijab dan qdabul dianalogkan sebagai akad atau perjanjian, yaitu pernyataan

                             persetujuan yang dituangkan dalam akad perjanjian.
                        Adapun berbagai persyaratan dalam penerapan transaksi murabahah, penentuannya

                        disesuaikan dengan kebijakan lembaga keuangan syariah yang bersangkutan. Pada

                        umumnya persyaratan menyangkut barang yang diperjual-belikan, harga dan ijab-
                        qabul.


                        C.   KARAKTERISTIK DAN JENIS MURABAHAH

                        (1)  KARAKTERISTIK MURABAHAH
                        Berikut adalah karakteristik akad murabahah, antara lain:

                        1.   Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan dan tanpa pesanan.

                        2.   Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat
                             pembeli  untuk  barang  yang  dipesan.  Berdasarkan  PSAK  102,  murabahah

                             berdasarkan pesanan bersifat mengikat, tidak dapat dibatalkan.
                        3.   Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau tangguh (cicilan).

                        4.   Murabahah  memperkenankan  penawaran  harga  berbeda  dengan  cara
                             pembayaran yang berbeda sebelum akad dilakukan.

                        5.   Harga  yang  disepakati  adalah  harga  jual  dan  biaya  perolehannya  harus

                             diberitahukan.  Komponen  utama  pembentuk  harga  dalam  transaksi
                             murabahah adalah Harga (biaya) Perolehan dan Keuntungan yang disepakati.

                             Secara ringkas tampak pada ilustrasi berikut:

















                        52 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64