Page 59 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 59
menjadi tidak sah sedangkan jual beli dengan anak kecil dianggap sah, apabila
seizin walinya.
2. Obyek atau barang yang akan diperjual belikan (al-mabi’), yaitu jenis barang
pembiayaan;
3. Harga (al-saman) dianalogkan sebagai pricing atau plafond pembiayaan;
4. Ijab dan qdabul dianalogkan sebagai akad atau perjanjian, yaitu pernyataan
persetujuan yang dituangkan dalam akad perjanjian.
Adapun berbagai persyaratan dalam penerapan transaksi murabahah, penentuannya
disesuaikan dengan kebijakan lembaga keuangan syariah yang bersangkutan. Pada
umumnya persyaratan menyangkut barang yang diperjual-belikan, harga dan ijab-
qabul.
C. KARAKTERISTIK DAN JENIS MURABAHAH
(1) KARAKTERISTIK MURABAHAH
Berikut adalah karakteristik akad murabahah, antara lain:
1. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan dan tanpa pesanan.
2. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat
pembeli untuk barang yang dipesan. Berdasarkan PSAK 102, murabahah
berdasarkan pesanan bersifat mengikat, tidak dapat dibatalkan.
3. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau tangguh (cicilan).
4. Murabahah memperkenankan penawaran harga berbeda dengan cara
pembayaran yang berbeda sebelum akad dilakukan.
5. Harga yang disepakati adalah harga jual dan biaya perolehannya harus
diberitahukan. Komponen utama pembentuk harga dalam transaksi
murabahah adalah Harga (biaya) Perolehan dan Keuntungan yang disepakati.
Secara ringkas tampak pada ilustrasi berikut:
52 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH