Page 58 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 58
A. DEFINISI MURABAHAH
Kata al-murabahah berasal dari kata ar-ribh, yang berarti tambahan atau
keuntungan (Zaky & Khoir, 2017), sedangkan secara terminologi adalah jual-beli
dengan harga pertama (pokok) beserta tambahan keuntungan (Al Zuhayli, 2001).
PSAK 102 mendefinisikan sebagai akad jual beli barang dengan harga jual sebesar
biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus
mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli (DSAS, 2016,
5
2019; Wiroso, 2011) .
Gambar 3.1 Skema Murabahah
Sumber : (Zaky & Khoir, 2017)
Dengan demikian esensi dari transaksi murabahah adalah jual beli dengan
menyebutkan harga perolehan dan tambahan keuntungan yang disepakati
(Nurhayati & Wasilah, 2015).
B. RUKUN MURABAHAH
Adapun rukun bai’ al-murabahah pada lembaga keuangan syariah sama dengan
rukun jual-beli dalam kitab fiqih dan hanya dianalogkan dalam praktek lembaga
keuangan syariah adalah sebagai berikut, yaitu:
1. Pelaku yang terdiri dari Penjual (al-bai’) dianalogkan sebagai bank; dan
Pembeli (al-musytari) dianalogkan sebagai nasabah;Pelaku cakap hukum dan
baligh (berakal dan dapat membedakan), sehingga jual beli dengan orang gila
5 Juga senada dengan PSAK 102 revisi tahun 2019
51 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH