Page 58 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 58

A.   DEFINISI MURABAHAH

                        Kata  al-murabahah  berasal  dari  kata  ar-ribh,  yang  berarti  tambahan  atau
                        keuntungan (Zaky & Khoir, 2017), sedangkan secara terminologi adalah jual-beli

                        dengan harga pertama (pokok) beserta tambahan keuntungan (Al Zuhayli, 2001).
                        PSAK 102 mendefinisikan sebagai akad jual beli barang dengan harga jual sebesar

                        biaya  perolehan  ditambah  keuntungan  yang  disepakati  dan  penjual  harus

                        mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli (DSAS, 2016,
                                            5
                        2019; Wiroso, 2011) .
                                                Gambar 3.1 Skema Murabahah





















                                                                         Sumber : (Zaky & Khoir, 2017)
                        Dengan  demikian  esensi  dari  transaksi  murabahah  adalah  jual  beli  dengan

                        menyebutkan  harga  perolehan  dan  tambahan  keuntungan  yang  disepakati

                        (Nurhayati & Wasilah, 2015).


                        B.   RUKUN MURABAHAH
                        Adapun rukun bai’ al-murabahah pada lembaga keuangan syariah sama dengan

                        rukun jual-beli dalam kitab fiqih dan hanya dianalogkan dalam praktek lembaga

                        keuangan syariah adalah sebagai berikut, yaitu:
                        1.   Pelaku  yang  terdiri  dari  Penjual  (al-bai’)  dianalogkan  sebagai  bank;  dan

                             Pembeli (al-musytari) dianalogkan sebagai nasabah;Pelaku cakap hukum dan
                             baligh (berakal dan dapat membedakan), sehingga jual beli dengan orang gila




                        5  Juga senada dengan PSAK 102 revisi tahun 2019



                        51 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63