Page 9 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 9

A.   KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN

                             KEUANGAN SYARIAH (KDPPLKS)


                        (1)   TUJUAN DAN RUANG LINGKUP KDPPLKS
                        Kerangka  ini  berlaku  untuk  semua  jenis  transaksi  syariah  yang  dilaporkan  oleh

                        entitas  syariah  maupun  entitas  konvensional  baik  sektor  publik  maupun  sektor

                        swasta.  Tujuan  kerangka  dasar  ini  adalah  untuk  digunakan  sebagai  acuan  bagi
                        (DSAS, 2016, 2019):

                        1.   Penyusun standar akuntansi keuangan syariah, ketika menyusun standar.

                        2.   Penyusun  laporan  keuangan,  untuk  menanggulangi  masalah  akuntansi
                             syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah.

                        3.   Auditor,  ketika  memberikan  pendapat  mengenai  kesesuaian  laporan
                             keuangan dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum.

                        4.   Para pemakai laporan keuangan, untuk menafsirkan informasi yang tersaji
                             dalam  laporan  keuangan  yang  disusun  sesuai  dengan  standar  akuntansi

                             keuangan syariah.


                        Kerangka  Dasar  Penyusunan  Dan  Penyajian  Laporan  Keuangan  Syariah

                        (KDPPLKS)  bukanlah  sebuah  standar  akuntansi  keuangan,  sehingga  tidak
                        mendefinisikan  permasalahan  yang  berkaitan  dengan  pengukuran,  atau

                        pengungkapan  tertentu.  KDPPLKS  menyajikan  konsep  yang  mendasari
                        penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Sehingga,

                        ruang lingkup pembahasan KDPPLKS antara lain (DSAS, 2016):

                        1.   Tujuan dari laporan keuangan
                        2.   Karakteristik kualitatif laporan keuangan, dan

                        3.   Definisi,  pengakuan  dan  pengukuran  unsur  yang  membentuk  laporan

                             keuangan.


                        Laporan keuangan yang lengkap dalam entitas syariah adalah laporan keuangan
                        atas  kegiatan  komersial  dan  atau  kegiatan  sosial.  Dalam  hal  transaksi  yang

                        dilaporkan, kerangka dasar ini berlaku untuk semua jenis transaksi syariah yang




                        2 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14