Page 9 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 9
A. KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN
KEUANGAN SYARIAH (KDPPLKS)
(1) TUJUAN DAN RUANG LINGKUP KDPPLKS
Kerangka ini berlaku untuk semua jenis transaksi syariah yang dilaporkan oleh
entitas syariah maupun entitas konvensional baik sektor publik maupun sektor
swasta. Tujuan kerangka dasar ini adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi
(DSAS, 2016, 2019):
1. Penyusun standar akuntansi keuangan syariah, ketika menyusun standar.
2. Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi
syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah.
3. Auditor, ketika memberikan pendapat mengenai kesesuaian laporan
keuangan dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum.
4. Para pemakai laporan keuangan, untuk menafsirkan informasi yang tersaji
dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi
keuangan syariah.
Kerangka Dasar Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
(KDPPLKS) bukanlah sebuah standar akuntansi keuangan, sehingga tidak
mendefinisikan permasalahan yang berkaitan dengan pengukuran, atau
pengungkapan tertentu. KDPPLKS menyajikan konsep yang mendasari
penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Sehingga,
ruang lingkup pembahasan KDPPLKS antara lain (DSAS, 2016):
1. Tujuan dari laporan keuangan
2. Karakteristik kualitatif laporan keuangan, dan
3. Definisi, pengakuan dan pengukuran unsur yang membentuk laporan
keuangan.
Laporan keuangan yang lengkap dalam entitas syariah adalah laporan keuangan
atas kegiatan komersial dan atau kegiatan sosial. Dalam hal transaksi yang
dilaporkan, kerangka dasar ini berlaku untuk semua jenis transaksi syariah yang
2 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH