Page 12 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 12
riil, antara bisnis dan sosial serta antara aspek pemanfaatan
serta pelestarian
esensinya dapat dilakukan oleh, dengan dan untuk semua
Universalisme pihak yang berkepentingan tanpa membedakan suku,
5
(syumuliyah) agama, ras dan golongan sesuai dengan semangat
kerahmatan semesta.
Sumber: (DSAS, 2016)
Penerapan prinsip keadilan dalam bingkai aturan muamalah adalah melarang
adanya unsur:
1. Riba/bunga dalam segala bentuk dan jenis, baik riba nasiah atau riba fadl.
Esensi riba adalah setiap tambahan pada pokok piutang yang dipersyaratkan
dalam:
a. transaksi pinjam-meminjam serta derivasinya dan transaksi tidak tunai
lainnya, dan
b. setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran antar
barang-barang ribawi yang sejenis secara tunai maupun tangguh dan
tidak sejenis secara tidak tunai.
2. Kezaliman, baik terhadap diri sendiri, orang lain atau lingkungan.
Esensi kezaliman (dzulm) adalah menempatkan sesuatu tidak pada
tempatnya, memberikan sesuatu yang tidak sesuai (baik dalam ukuran,
kualitas, maupun temponya), mengambil sesuatu yang bukan haknya, dan
memperlakukan sesuatu tidak sesuai dengan posisinya. Kezaliman dapat
menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat secara keseluruhan maupun
sebagian, atau bagi salah satu pihak yang bertransaksi.
3. Maysir
Esensi maysir adalah setiap transaksi yang bersifat spekulatif dan tidak
berkaitan dengan produktivitas serta bersifat gambling.
4. Gharar
Esensi gharar adalah setiap transaksi yang berpotensi merugikan salah satu
pihak karena terdapat unsur ketidakejelasan, manipulasi dan eksploitasi
informasi serta tidak adanya kepastian pelaksanaan akad. Bentuk gharar
(DSAS, 2019) :
5 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH