Page 12 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 12

riil, antara bisnis dan sosial serta antara aspek pemanfaatan
                                                  serta pelestarian
                                                  esensinya dapat dilakukan oleh, dengan dan untuk semua
                               Universalisme      pihak  yang  berkepentingan  tanpa  membedakan  suku,
                          5
                               (syumuliyah)       agama,  ras  dan  golongan  sesuai  dengan  semangat
                                                  kerahmatan semesta.
                                                    Sumber: (DSAS, 2016)


                        Penerapan prinsip keadilan dalam bingkai aturan muamalah adalah melarang
                        adanya unsur:

                        1.   Riba/bunga dalam segala bentuk dan jenis, baik riba nasiah atau riba fadl.

                             Esensi riba adalah setiap tambahan pada pokok piutang yang dipersyaratkan
                             dalam:

                             a.    transaksi pinjam-meminjam serta derivasinya dan transaksi tidak tunai

                                   lainnya, dan
                             b.    setiap  tambahan  yang  disyaratkan  dalam  transaksi  pertukaran  antar

                                   barang-barang ribawi yang sejenis secara tunai maupun tangguh dan
                                   tidak sejenis secara tidak tunai.

                        2.   Kezaliman, baik terhadap diri sendiri, orang lain atau lingkungan.
                             Esensi  kezaliman  (dzulm)  adalah  menempatkan  sesuatu  tidak  pada

                             tempatnya,  memberikan  sesuatu  yang  tidak  sesuai  (baik  dalam  ukuran,

                             kualitas, maupun temponya), mengambil  sesuatu  yang bukan haknya, dan
                             memperlakukan  sesuatu  tidak  sesuai  dengan  posisinya.  Kezaliman  dapat

                             menimbulkan  kemudharatan  bagi  masyarakat  secara  keseluruhan  maupun
                             sebagian, atau bagi salah satu pihak yang bertransaksi.

                        3.   Maysir
                             Esensi  maysir  adalah  setiap  transaksi  yang  bersifat  spekulatif  dan  tidak

                             berkaitan dengan produktivitas serta bersifat gambling.

                        4.   Gharar
                             Esensi gharar  adalah setiap transaksi yang berpotensi merugikan salah satu

                             pihak  karena  terdapat  unsur  ketidakejelasan,  manipulasi  dan  eksploitasi

                             informasi  serta  tidak  adanya  kepastian  pelaksanaan  akad.  Bentuk  gharar
                             (DSAS, 2019) :




                        5 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17