Page 13 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 13

a.    tidak adanya kepastian penjual untuk menyerahkan obyek akad pada

                                   waktu terjadi akad, baik obyek akad itu sudah ada maupun belum ada
                             b.    menjual sesuatu yang belum dikuasai penjual

                             c.    tidak ada kepastian kualitas dan kuantitas barang/jasa
                             d.    tidak ada kepastian dalam jumlah harga yang harus dibayar dan alat

                                   pembayarannya

                             e.    tidak ada ketegasan jenis dan obyek akad
                             f.    kondisi  obyek  akad  tidak  dapat  dijamin  kesesuaiannya  dengan  yang

                                   telah disepakati dalam transaksi

                             g.    Adanya  unsur  eksploitasi  oleh  salah  satu  pihak  karena  kurangnya
                                   informasi atau adanya manipulasi dan ketidaktahuan/ketidakpahaman

                                   atas barang yang ditransaksikan
                        5.   Haram

                             Esensi haram adalah setiap unsur yang dilarang secara tegas dalam Al-Qur’an
                             dan As-Sunnah, baik dalam barang/jasa ataupun aktivitas operasional terkait.



                        C.   KARAKTERISTIK TRANSAKSI SYARIAH
                        Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah

                        haruslah memenuhi karakteristik dan persyaratan berikut:
                        1.   hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha;

                        2.   prinsip  kebebasan  bertransaksi  diakui  sepanjang  objeknya  halal  dan  baik
                             (thayyib);

                        3.   uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan

                             sebagai komoditas;
                        4.   tidak mengandung unsur riba, kezhaliman, maysir, gharar, dan haram;

                        5.   tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena

                             keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko  yang
                             melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil

                             ghurmi (no gain without accompyning risk);
                        6.   dilakukan  berdasarkan  suatu  perjanjian  yang  jelas  dan  benar  serta  untuk

                             keuntungan  semua  pihak  tanpa  merugikan  pihak  lain  sehingga  tidak




                        6 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18