Page 13 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 13
a. tidak adanya kepastian penjual untuk menyerahkan obyek akad pada
waktu terjadi akad, baik obyek akad itu sudah ada maupun belum ada
b. menjual sesuatu yang belum dikuasai penjual
c. tidak ada kepastian kualitas dan kuantitas barang/jasa
d. tidak ada kepastian dalam jumlah harga yang harus dibayar dan alat
pembayarannya
e. tidak ada ketegasan jenis dan obyek akad
f. kondisi obyek akad tidak dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang
telah disepakati dalam transaksi
g. Adanya unsur eksploitasi oleh salah satu pihak karena kurangnya
informasi atau adanya manipulasi dan ketidaktahuan/ketidakpahaman
atas barang yang ditransaksikan
5. Haram
Esensi haram adalah setiap unsur yang dilarang secara tegas dalam Al-Qur’an
dan As-Sunnah, baik dalam barang/jasa ataupun aktivitas operasional terkait.
C. KARAKTERISTIK TRANSAKSI SYARIAH
Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah
haruslah memenuhi karakteristik dan persyaratan berikut:
1. hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha;
2. prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik
(thayyib);
3. uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan
sebagai komoditas;
4. tidak mengandung unsur riba, kezhaliman, maysir, gharar, dan haram;
5. tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena
keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang
melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil
ghurmi (no gain without accompyning risk);
6. dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk
keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak
6 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH