Page 14 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 14
diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak
menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’aalluq) dalam
suatu akad;
7. tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun
melalui rekayasa penawaran (ihtikar);dan
8. tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).
D. LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
(1) SIKLUS DAN PERSAMAAN AKUNTANSI SYARIAH
Secara umum, proses akuntansi syariah tidak memiliki perbedaan dengan alur atau
proses akuntansi konvensional yaitu dimulai dari adanya transaksi yang dilakukan,
dibuat jurnal kemudian dibukukan ke dalam buku besar, diterbitkan neraca saldo,
jurnal penyesuaian hingga disusun laporan keuangan. Dalam akuntansi
konvensional, jurnal penyesuaian, jurnal penutup dan jurnal koreksi dilandasi oleh
pemikiran-pemikiran ekonomi kapitalis, sedangkan dalam akuntansi syariah
dilandasi sistem ekonomi Islam sehingga perlu kesamaan persepsi tentang akun-
akun dan akuntansi syariah dan laporan keuangan syariah.
Berdasarkan hal tersebut, dalam Entitas Syariah memiliki persamaan dasar yang
sedikit berbeda dari akuntansi konvensional.
Dalam Laporan Keuangan Syariah, persamaan dasar untuk menyusun neraca adalah
sebagai berikut (Zaky & Khoir, 2017) :
Aset = Liabilitas + Dana Syirkah Temporer + Ekuitas
Dimana :
1. Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas syariah sebagai akibat
dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan
diharapkan akan diperoleh entitas syariah.
2. Liabilitas merupakan utang entitas syariah masa kini yang timbul dari
peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar
dari sumber daya entitas syariah yang mengandung manfaat ekonomi.
7 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH