Page 230 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 230
Yang terjadi dalam akad qardh dengan menggadaikan emas yang digabung dengan
penyewaan emas demi keamanan bahwa bank syariah menetapkan harga yang
bervariasi mulai dari Rp. 200.000 – Rp. 700.000 untuk emas gadai sebesar 25gram.
Padahal biaya sebanyak itu dapat menyewa SDB dari ukuran yg kecil hingga besar
yang dapat menampung ratusan emas batang 25gram. Dan lebih mengenaskannya
lagi, pada saat menggadaikan emas untuk yang kedua kalinya, ia dibebankan lagi
sebesar biaya penyewaan sebuah SDB. Padahal SDB yang digadinya masih mampu
menampung ratusan emas batang 25gram.
Dari penjelasan ini, jelas bank syariah mengambil laba yang tidak sedikit dari biaya
penyimpanan gadai emas. Bukan sekedar biaya ongkos penyimpanan yang nyata-
nyata dibutuhkan melainkan untuk mendapatkan keuntungan/manfaat dari biaya
penyimpanan tersebut. Bila ini terjadi, bank mengambil laba dari ongkos
penyimpanan emas gadai maka akad Qardh (pinjaman) dengan gadai emas yang
dilakukan bank syariah telah berubah menjadi riba.
I. KESIMPULAN
Manfaat pensyariatan gadai sangatlah besar, karena dengan gadai seorang pemberi
utang akan merasa tenang dan tidak khawatir hartanya akan lenyap begitu saja
disebabkan peminjam tidak membayar utang. Selain itu, pegadaian merupakan
bentuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa jika memang
dibutuhkan. Gadai juga merupakan solusi di dalam situasi krisis, dan mempererat
rasa sosial dan interaksi sesama manusia.
Pada dasarnya hukum gadai sendiri diperbolehkan karena terdapat dalil Al-Qur’an
serta Hadits yang meriwayatkannya, bahkan Rasul pun pernah melakukan itu. Hal
yang menjadi haram adalah dalam praktek praktek penerapannya seringkali akad
gadai tidak berjalan sesuai syariat yang menyebabkan timbulnya celah riba. Seperti
yang sudah dicontohkan dalam kasus-kasus yang telah dipaparkan sebelumnya.
Dapat disimpulkan bahwa produk pegadaian emas pada bank syariah ini tidak
menerapkan Fatwa DSN tentang Rahn Emas ayat (2) dan (3) yang tentunya akan
221 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H