Page 230 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 230

Yang terjadi dalam akad qardh dengan menggadaikan emas yang digabung dengan

                        penyewaan  emas  demi  keamanan  bahwa  bank  syariah  menetapkan  harga  yang
                        bervariasi mulai dari Rp. 200.000 – Rp. 700.000 untuk emas gadai sebesar 25gram.

                        Padahal biaya sebanyak itu dapat menyewa SDB dari ukuran yg kecil hingga besar
                        yang dapat menampung ratusan emas batang 25gram. Dan lebih mengenaskannya

                        lagi, pada saat menggadaikan emas untuk yang kedua kalinya, ia dibebankan lagi

                        sebesar biaya penyewaan sebuah SDB. Padahal SDB yang digadinya masih mampu
                        menampung ratusan emas batang 25gram.


                        Dari penjelasan ini, jelas bank syariah mengambil laba yang tidak sedikit dari biaya
                        penyimpanan gadai emas. Bukan sekedar biaya ongkos penyimpanan yang nyata-

                        nyata dibutuhkan melainkan untuk mendapatkan keuntungan/manfaat dari biaya

                        penyimpanan  tersebut.    Bila  ini  terjadi,  bank  mengambil  laba  dari  ongkos
                        penyimpanan emas gadai maka akad Qardh (pinjaman) dengan gadai emas yang

                        dilakukan bank syariah telah berubah menjadi riba.




                        I.   KESIMPULAN
                        Manfaat pensyariatan gadai sangatlah besar, karena dengan gadai seorang pemberi

                        utang  akan  merasa  tenang  dan  tidak  khawatir  hartanya  akan  lenyap  begitu  saja

                        disebabkan  peminjam  tidak  membayar  utang.  Selain  itu,  pegadaian  merupakan
                        bentuk  saling  tolong  menolong  dalam  kebaikan  dan  takwa  jika  memang

                        dibutuhkan. Gadai juga merupakan solusi di dalam situasi krisis, dan mempererat
                        rasa sosial dan interaksi sesama manusia.


                        Pada dasarnya hukum gadai sendiri diperbolehkan karena terdapat dalil Al-Qur’an

                        serta Hadits yang meriwayatkannya, bahkan Rasul pun pernah melakukan itu. Hal
                        yang menjadi haram adalah dalam praktek praktek penerapannya seringkali akad

                        gadai tidak berjalan sesuai syariat yang menyebabkan timbulnya celah riba. Seperti
                        yang sudah dicontohkan dalam kasus-kasus yang telah dipaparkan sebelumnya.


                        Dapat  disimpulkan  bahwa  produk  pegadaian  emas  pada  bank  syariah  ini  tidak

                        menerapkan Fatwa DSN tentang Rahn Emas ayat (2) dan (3) yang tentunya akan



                        221 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   225   226   227   228   229   230   231   232   233   234   235