Page 225 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 225

dengan harga umum yang ada pada waktu itu. Dari harga penjualan barang gadai

                        itu, hak pemegang barang gadai hanyalah sebesar piutangnya, dengan akibat bila
                        apabila harga penjualan barang gadai lebih besar dari jumlah utangnya, sisanya

                        dikembalikan kepada orang yang menyerahkan barang gadai (pemilik barang), dan
                        apabila sebaliknya, harga penjualan barang gadai kurang dari jumlah utang, orang

                        yang menyerahkan barang gadai (pemilik barang) nashi menanggung pembayaran

                        kekurangannya.

                        Barang  gadai  yang  berkedudukan  sebagai  tanggungan  utang  itu,  selama  ada  di

                        tangan pemegang barang gadai hanya merupakan amanat, pemiliknya masih tetap
                        pada  orang  yang  menyerahkan  barang  gadai,  meskipun  tidak  merupakan  milik

                        sempurna  yang  memungkinkan  pemiliknya  bertindak  sewaktu-waktu  terhadap

                        miliknya itu.

                        Dengan demikian, pada dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya,

                        baik  oleh  orang  yang  meyerahkan  barang  gadai  sebagai  pemilik  maupun  oleh
                        pemegang barang gadai sebagai pemegang amanat, kecuali apabila mendapatkan

                        izin  masing-masing  pihak  bersangkutan.  Hak  pemegang  barang  gadai  terhadap

                        barang gadai hanya pada keadaan atau sifat kebendaannya yang mempunyai nilai,
                        tidak pada guna dan pemungutan hasilnya. Pemegang barang gadai hanya berhak

                        menahan  barang  gadai,  tidak  berhak  menggunakan  atau  memungut  hasilnya.
                        Demikian pula orang yang menyerahkan barang gadai (pemilik barang), selama

                        barang gadai ada di tangan pemegang barang gadai, tetapi sebagai pemilik apabila
                        barang gadai mengeluarkan hasil maka hasil itu adalah menjadi miliknya.


                        Pemegang  barang  gadai  tidak  dibenarkan  menggunakan  barang  gadai  kecuali

                        dengan izin orang yang menyerahkan barang gadai (pemilik barang), dimaksudkan
                        untuk  menjaga  jangan  sampai  pihak  orang  yang  menyerahkan  barang  gadai

                        dirugikan, sebab sebagai pemilik, orang yang menyerahkan barang gadai lah yang
                        berhak menikmati hasil-hasil tambahan yang terjadi pada barang gadai selama ada

                        di tangan pemegang barang gadai.







                        216 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   220   221   222   223   224   225   226   227   228   229   230