Page 225 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 225
dengan harga umum yang ada pada waktu itu. Dari harga penjualan barang gadai
itu, hak pemegang barang gadai hanyalah sebesar piutangnya, dengan akibat bila
apabila harga penjualan barang gadai lebih besar dari jumlah utangnya, sisanya
dikembalikan kepada orang yang menyerahkan barang gadai (pemilik barang), dan
apabila sebaliknya, harga penjualan barang gadai kurang dari jumlah utang, orang
yang menyerahkan barang gadai (pemilik barang) nashi menanggung pembayaran
kekurangannya.
Barang gadai yang berkedudukan sebagai tanggungan utang itu, selama ada di
tangan pemegang barang gadai hanya merupakan amanat, pemiliknya masih tetap
pada orang yang menyerahkan barang gadai, meskipun tidak merupakan milik
sempurna yang memungkinkan pemiliknya bertindak sewaktu-waktu terhadap
miliknya itu.
Dengan demikian, pada dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya,
baik oleh orang yang meyerahkan barang gadai sebagai pemilik maupun oleh
pemegang barang gadai sebagai pemegang amanat, kecuali apabila mendapatkan
izin masing-masing pihak bersangkutan. Hak pemegang barang gadai terhadap
barang gadai hanya pada keadaan atau sifat kebendaannya yang mempunyai nilai,
tidak pada guna dan pemungutan hasilnya. Pemegang barang gadai hanya berhak
menahan barang gadai, tidak berhak menggunakan atau memungut hasilnya.
Demikian pula orang yang menyerahkan barang gadai (pemilik barang), selama
barang gadai ada di tangan pemegang barang gadai, tetapi sebagai pemilik apabila
barang gadai mengeluarkan hasil maka hasil itu adalah menjadi miliknya.
Pemegang barang gadai tidak dibenarkan menggunakan barang gadai kecuali
dengan izin orang yang menyerahkan barang gadai (pemilik barang), dimaksudkan
untuk menjaga jangan sampai pihak orang yang menyerahkan barang gadai
dirugikan, sebab sebagai pemilik, orang yang menyerahkan barang gadai lah yang
berhak menikmati hasil-hasil tambahan yang terjadi pada barang gadai selama ada
di tangan pemegang barang gadai.
216 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H