Page 228 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 228

(1)  Fatwa DSN Dan Praktik Gadai Bank Syariah

                        Produk  gadai  emas  syariah,  berpayung  di  bawah  fatwa  DSN  No:  26/DSN-
                        MUI/III/2002 Tentang Rahn Emas. Dalam fatwa tersebut dinyatakan:


                        1.   Rahn emas dibolehkan berdasarkan prinsip rahn.

                        2.   Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai
                             (rahin).

                        3.   Ongkos sebagaimana dimaksud ayat 2 sebelumnya, besarnya didasarkan pada
                             pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.

                        4.   Biaya penyimpanan barang (marhun dilakukan berdasarkan akad ijarah).
                        Tapi  nyatanya, praktik  gadai  emas syariah berseberangan dengan fatwa  di  atas.

                        Gadai emas bank syariah pada hakikatnya adalah menggabungkan dua akad, yaitu

                        akad qardh (utang)  dan ijarah (jual  jasa).  Nasabah  yang  menggadaikan  uangnya
                        akan mendapat pinjaman senilai tertentu sesuai perhitungan bank, dan selanjutnya

                        nasabah wajib membayar biaya ‘jasa pemeliharaan’ emas sesuai yang ditetapkan
                        bank.




                        Padahal  menggabungkan akad qardh dan ijarah bertentangan  dengan  hadis
                        Nabi shallallahu  ‘alaihi  wa  sallam yang  diriwayatkan  dari  Amru  bin  Syu’aib

                        bahwa Nabi melarang menggabungkan antara akad jual-beli dan akad qardh (HR.
                        Ahmad). Sanad hadits ini dinyatakan hasan oleh Tirmizi). Perlu di ingatkan bahwa

                        akad ijarah termasuk bagian akad jual-beli, karena hakikatnya ijarah adalah jual-
                        beli jasa. Maka menggabungkan antara akad ijarah dengan dengan akad qardh sama

                        hukumnya dengan menggabungkan akad jual beli dan akad qardh, yang hukumnya

                        terlarang.

                        Adapun isi ayat (2) pada fatwa DSN No. 26 Tentang Rahn yang berbunyi “Ongkos

                        dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin).” dan
                        ayat (3) “Ongkos sebagaimana dimaksud ayat 2 sebelumnya, besarnya didasarkan

                        pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.” masih bisa ditolerir dengan syarat

                        bahwa  ongkos  tersebut  tidak  disyaratkan  dalam  akad  qardh.  Artinya,  pada  saat





                        219 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   223   224   225   226   227   228   229   230   231   232   233