Page 229 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 229

nasabah menggadaikan emasnya kepada bank syariah, bank memberikan pilihan

                        kepada nasabah :

                        1.   Nasabah tidak membayar ongkos penitipan emas dengan konsekuensi bahwa

                             emasnya tidak dijamin oleh bank, bila terjadi sesuatu diluar kehendak bank.

                             Karena sifatnya sebatas amanah sebagaimana disebutkan oleh para ulama

                        2.   Nasabah memberikan ongkos penyimpanan sebesar biaya yang nyata nyata

                             diperlukan untuk itu. Dengan catatan pihak bank tidak boleh mengambil satu
                             sen  pun  laba  untuk  masuk  ke  kas  bank.  Dan  konsekuensi  ongkos

                             penyimpanan  mengharuskan  bank  menjamin  emas  yang  digadaikan  bila

                             terjadi sesuatu yang tidak di inginkan.

                        Jika pilihan 2 yang diambil nasabah, maka ongkos biaya penitipan ini sekalipun

                        termasuk ijarah hukumnya dibolehkan. Karena bank tidak mendapat keuntungan
                        dari transaksi ini dan penggabungan akad tidak dimaksudkan agar bank mendapat

                        keuntungan dari pinjaman Dengan demikian tidak ada riba dalam penggabungan
                        akad ini. Dan larangan Nabi Muhammad SAW tentang penggabungan akad jual-

                        beli dan ijarah bertujuan untuk menutup celah riba (sadduzzari’ah) diperbolehkan

                        apabila terdapat suatu (kebutuhan). Dalam kasus gadai emas, kebutuhan tersebut
                        berupa keamanan penyimpanan emas yang digadai.


                        Pengambilan biaya yang diperlukan dalam proses qardh dibolehkan oleh AAOIFI
                        dalam pasal (19) tentang Qardh ayat (9) yang berbunyi “Lembaga keuangan yang

                        memberikan pinjaman boleh menarik ongkos biaya pinjaman sebatas biaya nyata
                        yang  bersifat  langsung  yang  nyata-nyata  diperlukan  tanpa  boleh  mengambil

                        sedikitpun laba dari biaya ini.”


                        Bank syariah juga menyediakan tiga ukuran Safe Deposit Box (SDB) dengan harga
                        yang beragam :


                        a.   Ukuran kecil (3x10x24inch) dengan harga 200 ribu/tahun

                        b.   Ukuran sedang (5x10x24inch) dengan harga 350 ribu/tahun
                        c.   Ukuran Besar (10x10x24inch) dengan harga 700 ribu/tahun




                        220 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   224   225   226   227   228   229   230   231   232   233   234