Page 229 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 229
nasabah menggadaikan emasnya kepada bank syariah, bank memberikan pilihan
kepada nasabah :
1. Nasabah tidak membayar ongkos penitipan emas dengan konsekuensi bahwa
emasnya tidak dijamin oleh bank, bila terjadi sesuatu diluar kehendak bank.
Karena sifatnya sebatas amanah sebagaimana disebutkan oleh para ulama
2. Nasabah memberikan ongkos penyimpanan sebesar biaya yang nyata nyata
diperlukan untuk itu. Dengan catatan pihak bank tidak boleh mengambil satu
sen pun laba untuk masuk ke kas bank. Dan konsekuensi ongkos
penyimpanan mengharuskan bank menjamin emas yang digadaikan bila
terjadi sesuatu yang tidak di inginkan.
Jika pilihan 2 yang diambil nasabah, maka ongkos biaya penitipan ini sekalipun
termasuk ijarah hukumnya dibolehkan. Karena bank tidak mendapat keuntungan
dari transaksi ini dan penggabungan akad tidak dimaksudkan agar bank mendapat
keuntungan dari pinjaman Dengan demikian tidak ada riba dalam penggabungan
akad ini. Dan larangan Nabi Muhammad SAW tentang penggabungan akad jual-
beli dan ijarah bertujuan untuk menutup celah riba (sadduzzari’ah) diperbolehkan
apabila terdapat suatu (kebutuhan). Dalam kasus gadai emas, kebutuhan tersebut
berupa keamanan penyimpanan emas yang digadai.
Pengambilan biaya yang diperlukan dalam proses qardh dibolehkan oleh AAOIFI
dalam pasal (19) tentang Qardh ayat (9) yang berbunyi “Lembaga keuangan yang
memberikan pinjaman boleh menarik ongkos biaya pinjaman sebatas biaya nyata
yang bersifat langsung yang nyata-nyata diperlukan tanpa boleh mengambil
sedikitpun laba dari biaya ini.”
Bank syariah juga menyediakan tiga ukuran Safe Deposit Box (SDB) dengan harga
yang beragam :
a. Ukuran kecil (3x10x24inch) dengan harga 200 ribu/tahun
b. Ukuran sedang (5x10x24inch) dengan harga 350 ribu/tahun
c. Ukuran Besar (10x10x24inch) dengan harga 700 ribu/tahun
220 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H