Page 404 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 404

(c)  Laporan Aktivitas Pengelolaan Zakat dan Wakaf

                        Setelah mengetahui kerangka tata kelola syariah masing-masing lembaga, laporan
                        aktivitas pengelolaan zakat dan wakaf merupakan hal esensial  yang tidak boleh

                        dilupakan. Hal ini tentu sangat erat kaitannya dengan prinsip tata kelola yang baik

                        (good  corporate  governance)  yakni  prinisp  akuntabilitas  dan  transparansi.
                        Keterbukaan  informasi  terkait  manajemen  pengelolaan  zakat  dan  wakaf  sangat

                        penting  untuk  menjaga  kepercayaan  masyarakat  dan  pemangku  kepentingan

                        lainnya, serta untuk memastikan pengelolaan dana zakat dan wakaf sudah dilakukan
                        secara baik dan benar. Laporan tersebut juga berfungsi sebagai alat monitoring dan

                        evaluasi bagi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
                        Kustiawan et  al  (2012)  merumuskan bentuk laporan keuangan zakat  dan wakaf

                        sebagai berikut:
                        1.   Jumlah dan sifat aset, liabilitas dan saldo dana amil zakat/hasil wakaf.

                        2.   Pengaruh transaksi, peristiwa, dan situasi lainnya yang mengubah nilai dan

                             sifat ekuitas hasil dana zakat dan wakaf.
                        3.   Jenis dan jumlah arus masuk dan arus keluar sumber daya dalam satu periode

                             dan hubungan antara keduanya.
                        4.   Cara amil zakat/metode nazhir dalam mendapatkan dan membelanjakan kas

                             serta faktor lainnya yang berpengaruh pada likuiditas.
                        5.   Kepatuhan  amil  zakat/nazhir  terhadap  ketentuan  syariah  serta  informasi

                             penerimaan  yang  tidak  sesuai  dengan  ketentuan  syariah  bila  ada  dan

                             bagaimana penerimaan tersebut diperoleh serta penyalurannya.
                        6.   Usaha  peningkatan  kesejahteraan  dan  menyelesaikan  permasalahan

                             mustahik/tingkat hasil pengelolaan dan pengembangan wakaf yang diperoleh.

                        Jenis-jenis  informasi  yang  sudah  disebutkan  di  atas  disajikan  secara  rutin  dan
                        diaudit dalam beberapa laporan keuangan (Kustiawan et al, 2012) yang meliputi:

                        1.   Neraca (laporan posisi keuangan).
                        2.   Laporan perubahan dana, yaitu laporan perubahan dana zakat/wakaf, dana

                             amil/nazhir, dan dana non-halal, baik dari pengumpulan dan/atau pendapatan



                        394 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   399   400   401   402   403   404   405   406   407   408   409