Page 399 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 399
tersebut harus dimaksimalkan untuk meningkatkan efek positif zakat dan wakaf
bagi kesejahteraan umat. Selain itu perlunya menghindari adanya efek kemubaziran
dari pelaksanaan zakat dan wakaf sehingga keduanya harus dikelola dengan baik
dan terencana.
Keberadaan lembaga zakat dan wakaf memang membentuk paradigma baru
terhadap pengelolaan keduanya yang selama ini dikelola secara konvensional.
Namun, keberadaan lembaga zakat dan wakaf juga perlu diatur agar tata kelola
pelaksanaan zakat dapat terkoordinasi secara terarah dan berjenjang sehingga
penghimpunan, pendistribusian serta pendayagunaan zakat dan wakaf dapat
dimaksimalkan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat (Mufidah, 2016).
Lembaga pengelola zakat memiliki karakteristik yang sama dengan karakteristik
lembaga nirlaba lainnya termasuk lembaga wakaf, yaitu (Baznas, 2020):
1. Sumber daya, baik berupa dana maupun barang berasal dari para donator;
2. Menghasilkan berbagai jasa dalam bentuk pelayanan masyarakat dan tidak
mencari laba dari pelayanan tersebut;
3. Kepemilikian lembaga pengelola dana sosial keagamaan tidak sama dengan
organisasi bisnis. Lembaga pengelola zakat/wakaf bukanlah milik pribadi
atau kelompok, melainkan milik ummat karena sumber dayanya berasal dari
masyarakat. Jika lembaga pengelola zakat/wakaf dilikuidasi, maka kekayaaan
lembaga tidak boleh dibagikan kepada para pendiri.
Namun, sebagai lembaga yang bergerak di bidang keagamaan, dalam hal ini sebagai
pengelola dana sosial keagamaan, maka lembaga pengelola zakat/wakaf memiliki
beberapa karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan organisasi nirlaba
lainnya terutama organisasi atau entitas non-bisnis konvensional, yaitu:
1. Terikat dengan aturan dan prinsip-prinsip syari’at Islam;
2. Sumber dana utamanya adalah dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf;
3. Memiliki Dewan Pengawas Syariah dalam struktur organisasinya.
389 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH