Page 399 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 399

tersebut harus dimaksimalkan untuk meningkatkan efek positif zakat dan wakaf

                        bagi kesejahteraan umat. Selain itu perlunya menghindari adanya efek kemubaziran
                        dari pelaksanaan zakat dan wakaf sehingga keduanya harus dikelola dengan baik

                        dan terencana.
                        Keberadaan  lembaga  zakat  dan  wakaf  memang  membentuk  paradigma  baru

                        terhadap  pengelolaan  keduanya  yang  selama  ini  dikelola  secara  konvensional.

                        Namun, keberadaan lembaga zakat dan wakaf juga perlu diatur agar tata kelola
                        pelaksanaan  zakat  dapat  terkoordinasi  secara  terarah  dan  berjenjang  sehingga

                        penghimpunan,  pendistribusian  serta  pendayagunaan  zakat  dan  wakaf  dapat

                        dimaksimalkan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat (Mufidah, 2016).
                        Lembaga pengelola zakat memiliki karakteristik yang sama dengan karakteristik

                        lembaga nirlaba lainnya termasuk lembaga wakaf, yaitu (Baznas, 2020):
                        1.   Sumber daya, baik berupa dana maupun barang berasal dari para donator;

                        2.   Menghasilkan berbagai jasa dalam bentuk pelayanan masyarakat dan tidak
                             mencari laba dari pelayanan tersebut;

                        3.   Kepemilikian lembaga pengelola dana sosial keagamaan tidak sama dengan

                             organisasi  bisnis.  Lembaga  pengelola  zakat/wakaf  bukanlah  milik  pribadi
                             atau kelompok, melainkan milik ummat karena sumber dayanya berasal dari

                             masyarakat. Jika lembaga pengelola zakat/wakaf dilikuidasi, maka kekayaaan
                             lembaga tidak boleh dibagikan kepada para pendiri.


                        Namun, sebagai lembaga yang bergerak di bidang keagamaan, dalam hal ini sebagai

                        pengelola dana sosial keagamaan, maka lembaga pengelola zakat/wakaf memiliki

                        beberapa karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan organisasi nirlaba
                        lainnya terutama organisasi atau entitas non-bisnis konvensional, yaitu:

                        1.   Terikat dengan aturan dan prinsip-prinsip syari’at Islam;

                        2.   Sumber dana utamanya adalah dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf;
                        3.   Memiliki Dewan Pengawas Syariah dalam struktur organisasinya.









                        389 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   394   395   396   397   398   399   400   401   402   403   404