Page 400 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 400
Islam memiliki beberapa jenis dana sosial keagamaan yakni zakat, infaq, sedekah,
dan wakaf atau biasa disingkat ZISWAF. Namun keempat jenis dana sosial tersebut
sejatinya berbeda. Pada praktiknya, lembaga zakat atau wakaf masing-masing juga
melayani pengumpulan dana infaq atau sedekah. Perbedaan ZISWAF dapat
dijelaskan oleh tabel berikut (Bank Indonesia, 2016):
No Indikator Zakat Infaq Sedekah Wakaf
1 Sifat Hukum Wajib Sukarela Sukarela Sukarela
2 Nama pengelola Amil zakat Tidak ada nama Tidak ada nama Nazhir
khusus khusus
3 Syarat khusus Ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada
bagi pihak yang
mengeluarkan
4 Syarat khusus Hanya untuk 8 Tidak ada Tidak ada Sesuai keinginan wakif
bagi penerima golongan
manfaat (Ashnaf)
5 Tenggat waktu Diutamakan Sesuai keinginan Sesuai keinginan Harta wakaf dikelola
pemberian untuk pemberi pemberi dulu, kemudian manfaat
disegerakan bersih yang muncil
diberikan kepada mauquf
‘alaih
6 Kepemilikan harta Milik Milik penerima Milik penerima Milik Allah dan dikelola
pasca dilakukan mustahik/ashnaf untuk ummat
390 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH