Page 401 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 401
(2) KERANGKA TATA KELOLA ENTITAS SYARIAH NON-BISNIS
Pada umumnya, entitas syariah non-bisnis juga harus menjalankan lima prinsip tata
kelola syariah yang baik yakni:
1. keterbukaan (transparency);
2. akuntabilitas (accountability);
3. pertanggungjawaban (responsibility);
4. profesional (professional); dan
5. kewajaran (fairness).
Selain itu, kerangka tata kelola syariah entitas non-bisnis juga kurang lebih sama
dengan entitas bisnis, namun memang ada beberapa kerangka unik yang
menyesuaikan karakter dan operasional lembaga pengelola zakat dan wakaf itu
sendiri. Indonesia sebagai salah satu negara terkemuka dalam pengembangan
ekonomi syariah menjadi inisiator dalam perumusan tata kelola zakat (Zakat Core
Principles) dan wakaf (Waqf Core Principles) yang berstandar internasional. Bank
Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI),
dan Islamic Development Bank menjadi inisiator utama dalam penyusunan
dokumen tersebut. Dokumen tersebut juga disusun oleh berbagai negara anggota
OKI serta telah diluncurkan pada 23 Mei 2016 (Zakat Core Principles) dan 14
Oktober 2018 (Waqf Core Principles).
(a) Kerangka Tata Kelola Syariah Lembaga Pengelola Zakat
Secara keseluruhan terdapat 18 poin yang dikelompokkan dalam 6 Kerangka utama
tata kelola lembaga pengelola zakat dalam Zakat Core Principles sebagai berikut:
1. Fondasi Legal
2. Pengawasan
3. Zakat Governance
4. Fungsi Intermediary
5. Manajemen Risiko
6. Sharia Governance
391 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH