Page 401 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 401

(2)  KERANGKA TATA KELOLA ENTITAS SYARIAH NON-BISNIS

                        Pada umumnya, entitas syariah non-bisnis juga harus menjalankan lima prinsip tata
                        kelola syariah yang baik yakni:

                        1.   keterbukaan (transparency);
                        2.   akuntabilitas (accountability);

                        3.   pertanggungjawaban (responsibility);

                        4.   profesional (professional); dan
                        5.   kewajaran (fairness).



                        Selain itu, kerangka tata kelola syariah entitas non-bisnis juga kurang lebih sama
                        dengan  entitas  bisnis,  namun  memang  ada  beberapa  kerangka  unik  yang

                        menyesuaikan  karakter  dan  operasional  lembaga  pengelola  zakat  dan  wakaf  itu
                        sendiri.  Indonesia  sebagai  salah  satu  negara  terkemuka  dalam  pengembangan

                        ekonomi syariah menjadi inisiator dalam perumusan tata kelola zakat (Zakat Core
                        Principles) dan wakaf (Waqf Core Principles) yang berstandar internasional. Bank

                        Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI),

                        dan  Islamic  Development  Bank  menjadi  inisiator  utama  dalam  penyusunan
                        dokumen tersebut. Dokumen tersebut juga disusun oleh berbagai negara anggota

                        OKI serta telah diluncurkan pada 23 Mei 2016 (Zakat Core Principles) dan 14
                        Oktober 2018 (Waqf Core Principles).



                        (a)  Kerangka Tata Kelola Syariah Lembaga Pengelola Zakat
                        Secara keseluruhan terdapat 18 poin yang dikelompokkan dalam 6 Kerangka utama

                        tata kelola lembaga pengelola zakat dalam Zakat Core Principles sebagai berikut:
                        1.   Fondasi Legal

                        2.   Pengawasan

                        3.   Zakat Governance
                        4.   Fungsi Intermediary

                        5.   Manajemen Risiko
                        6.   Sharia Governance





                        391 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   396   397   398   399   400   401   402   403   404   405   406