Page 412 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 412

B.   ESAI

                        1.   Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan  No.18/POJK.03/2014  juga  mengatur
                             tentang  kerangka  tata  kelola  integrasi  bagi  lembaga  jasa  keuangan  dalam

                             konglomerasi keuangan yang berdasarkan prinsip syariah. Ketentuan tersebut
                             berbunyi:  “Persyaratan,  struktur,  dan  fungsi  pengawasan  oleh  Dewan

                             Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan

                             huruf  h  dicantumkan  dalam  kerangka  Tata  Kelola  Terintegrasi  apabila
                             Konglomerasi  Keuangan  memiliki  Lembaga  Jasa  Keuangan  (LJK)  yang

                             melakukan  kegiatan  usaha  berdasar  prinsip  Syariah.”  Jelaskan  seluruh

                             ketentuan  peraturan  terkait  Dewan  Pengawas  Syariah  dalam  Tata  Kelola
                             Syariah Terintegrasi sesuai Peraturan tersebut!


                        2.   Jelaskan karakteristik entitas syariah non-bisnis!




































                        402 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   407   408   409   410   411   412   413   414   415   416   417