Page 412 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 412
B. ESAI
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.03/2014 juga mengatur
tentang kerangka tata kelola integrasi bagi lembaga jasa keuangan dalam
konglomerasi keuangan yang berdasarkan prinsip syariah. Ketentuan tersebut
berbunyi: “Persyaratan, struktur, dan fungsi pengawasan oleh Dewan
Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan
huruf h dicantumkan dalam kerangka Tata Kelola Terintegrasi apabila
Konglomerasi Keuangan memiliki Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang
melakukan kegiatan usaha berdasar prinsip Syariah.” Jelaskan seluruh
ketentuan peraturan terkait Dewan Pengawas Syariah dalam Tata Kelola
Syariah Terintegrasi sesuai Peraturan tersebut!
2. Jelaskan karakteristik entitas syariah non-bisnis!
402 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH