Page 417 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 417
syariah secara umum di Indonesia (Sofiyah, 2012). Dalam hal ini, kesigapan DSN-
MUI diperlukan dalam memberikan panduan terhadap inovasi-inovasi produk dan
jasa dalam industri keuangan syariah di tanah air. Sehingga kemudian peran DSN-
MUI diperkuat melalui sinergi dengan DPS yang dibentuk di setiap LKS,
khususnya bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) di bank konvensional,
sesuai tuntutan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Pada hakikatnya, fungsi DPS sama dengan tujuan dan fungsi dari lembaga Hisbah
yang dikenal dalam sejarah peradaban Islam dahulu, yaitu untuk menguatkan
implementasi prinsip-prinsip syariah dalam transaksi-transaksi keuangan (al-
mua’malat al-maliyah). Pembentukan DPS dapat dinilai sebagai bentuk modern
dari seorang Muhtasib dalam masyarakat Muslim klasik. Meskipun demikian, tentu
saja kelembagaan dan peran DPS tidak sepenuhnya sama dengan konsep tradisional
Hisbah yang lebih terfokus dalam pengawasan pasar (market supervision).
Sedangkan, fungsi DPS dalam tata kelola sebuah perusahaan atau organisasi secara
internal adalah untuk memberikan pertimbangan kepada jajaran direksi dan
menjalankan tugas-tugas pengawasan terkait pemenuhan terhadap standar
kepatuhan syariah yang sudah difatwakan (ISRA, 2010).
Fungsi Hisbah dalam bentuk yang lebih modern oleh DPS adalah penting untuk
memastikan bahwa seluruh kegiatan dalam bisnis keuangan dan perbankan syariah,
termasuk transaksi dan operasionalnya, telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Dengan kata lain, DPS dalam sebuah lembaga keuangan syariah menjadi salah satu
elemen terpenting dari sistim Tata Kelola Syariah secara keseluruhan (Rama,
2014). Ruang lingkup dari sistim Tata Kelola Syariah mencakup aspek ex-ante dan
ex-post dari sistim kepatuhan syariah (ISRA, 2010). Ex-ante merujuk kepada proses
untuk menerbitkan fatwa dan mendistribusikan atau mensosialisasikannya. Lebih
spesifik, proses ex-ante berlangsung melalui tahapan rancangan produk, penyiapan
dokumen hukum (termasuk regulasi), pengkajian (review) syariah dan penerbitan
fatwa. Sedangkan ex-post merujuk pada proses pengkajian (review) syariah secara
internal dan periodik.
407 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH