Page 417 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 417

syariah secara umum di Indonesia (Sofiyah, 2012). Dalam hal ini, kesigapan DSN-

                        MUI diperlukan dalam memberikan panduan terhadap inovasi-inovasi produk dan
                        jasa dalam industri keuangan syariah di tanah air. Sehingga kemudian peran DSN-

                        MUI  diperkuat  melalui  sinergi  dengan  DPS  yang  dibentuk  di  setiap  LKS,
                        khususnya bank syariah atau Unit  Usaha Syariah (UUS) di  bank konvensional,

                        sesuai tuntutan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

                        Pada hakikatnya, fungsi DPS sama dengan tujuan dan fungsi dari lembaga Hisbah

                        yang  dikenal  dalam  sejarah  peradaban  Islam  dahulu,  yaitu  untuk  menguatkan

                        implementasi  prinsip-prinsip  syariah  dalam  transaksi-transaksi  keuangan  (al-
                        mua’malat al-maliyah). Pembentukan DPS dapat dinilai sebagai bentuk modern

                        dari seorang Muhtasib dalam masyarakat Muslim klasik. Meskipun demikian, tentu
                        saja kelembagaan dan peran DPS tidak sepenuhnya sama dengan konsep tradisional

                        Hisbah  yang  lebih  terfokus  dalam  pengawasan  pasar  (market  supervision).

                        Sedangkan, fungsi DPS dalam tata kelola sebuah perusahaan atau organisasi secara
                        internal  adalah  untuk  memberikan  pertimbangan  kepada  jajaran  direksi  dan

                        menjalankan  tugas-tugas  pengawasan  terkait  pemenuhan  terhadap  standar
                        kepatuhan syariah yang sudah difatwakan (ISRA, 2010).


                        Fungsi Hisbah dalam bentuk yang lebih modern oleh DPS adalah penting untuk
                        memastikan bahwa seluruh kegiatan dalam bisnis keuangan dan perbankan syariah,

                        termasuk transaksi dan operasionalnya, telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

                        Dengan kata lain, DPS dalam sebuah lembaga keuangan syariah menjadi salah satu
                        elemen  terpenting  dari  sistim  Tata  Kelola  Syariah  secara  keseluruhan  (Rama,

                        2014). Ruang lingkup dari sistim Tata Kelola Syariah mencakup aspek ex-ante dan
                        ex-post dari sistim kepatuhan syariah (ISRA, 2010). Ex-ante merujuk kepada proses

                        untuk menerbitkan fatwa dan mendistribusikan atau mensosialisasikannya. Lebih
                        spesifik, proses ex-ante berlangsung melalui tahapan rancangan produk, penyiapan

                        dokumen hukum (termasuk regulasi), pengkajian (review) syariah dan penerbitan

                        fatwa. Sedangkan ex-post merujuk pada proses pengkajian (review) syariah secara
                        internal dan periodik.







                        407 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   412   413   414   415   416   417   418   419   420   421   422