Page 415 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 415

TUJUAN PEMBELAJARAN

                        1.   Memahami secara mendalam kualifikasi dan peran DPS
                        2.   Memahami secara mendalam tugas dan tanggung jawab DPS pada entitas

                             syariah:
                             a.    Entitas bisnis

                             b.    Entitas non-bisnis




                        A.   DEFINISI
                        Secara umum, pembahasan mengenai DPS tidak terlepas dari topik tentang Tata

                        Kelola  Syariah  atau  Shari’ah  Governance  dalam  industri  ekonomi/keuangan
                        syariah. Dalam hal ini, Sharīʿah Governance adalah konsep tata kelola yang unik

                        dan  khusus  bagi  entitas  (seperti  perusahaan,  lembaga  keuangan,  dan  lembaga
                        sosial/filantropi) yang menawarkan produk dan jasa  yang sesuai dengan prinsip

                        syariah. Rama (2015) menyatakan bahwa Shari’ah Governance sejatinya menjadi

                        pelengkap  untuk  sistem  tata  kelola  perusahaan  yang  baik  (Good  Corporate
                        Governance  atau  GCG)  untuk  mendukung  pengawasan  dan  pengendalian  atas

                        kepatuhan syariah seluruh aktivitas perusahaan, baik sebelum transaksi (ex-ante)

                        maupun  setelah  transaksi  (ex-post).  Shari’ʿah  Governance  harus  memiliki  tiga
                        komponen  utama  untuk  menjalankan  fungsi  tersebut,  yaitu:  Dewan  Pengawas

                        Syariah (DPS), unit opini kepatuhan syariah, dan unit proses review syariah (Rama,
                        2015).

                        Dalam bahasa Arab pengawasan disebut dengan ‘riqābah’ (ةباقر) yang juga berarti

                        pemantauan,  penjagaan,  dan  penyelenggaraan,  sebagaimana  difirmankan  Allah

                        SWT  dalam  Qs.  An  Naba:  1  sebagai  berikut:  “…  innallaha  kaana  ‘alaikum
                        raqiiba”,    yang  bermakna:  “sesungguhnya  Allah  selalu  menjaga  dan

                        mengawasimu”.

                        Pengawasan  dari  sudut  pandang  syariah  bermakna  pemantauan  (isyraf),

                        pemeriksaan (murāja’ah), dan investigasi (fahsh) yang bertujuan untuk menjaga
                        manfaat (mura’at al-maslahah) dan menghindari kerusakan (dar’u al-mafsadah).






                        405 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   410   411   412   413   414   415   416   417   418   419   420