Page 415 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 415
TUJUAN PEMBELAJARAN
1. Memahami secara mendalam kualifikasi dan peran DPS
2. Memahami secara mendalam tugas dan tanggung jawab DPS pada entitas
syariah:
a. Entitas bisnis
b. Entitas non-bisnis
A. DEFINISI
Secara umum, pembahasan mengenai DPS tidak terlepas dari topik tentang Tata
Kelola Syariah atau Shari’ah Governance dalam industri ekonomi/keuangan
syariah. Dalam hal ini, Sharīʿah Governance adalah konsep tata kelola yang unik
dan khusus bagi entitas (seperti perusahaan, lembaga keuangan, dan lembaga
sosial/filantropi) yang menawarkan produk dan jasa yang sesuai dengan prinsip
syariah. Rama (2015) menyatakan bahwa Shari’ah Governance sejatinya menjadi
pelengkap untuk sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance atau GCG) untuk mendukung pengawasan dan pengendalian atas
kepatuhan syariah seluruh aktivitas perusahaan, baik sebelum transaksi (ex-ante)
maupun setelah transaksi (ex-post). Shari’ʿah Governance harus memiliki tiga
komponen utama untuk menjalankan fungsi tersebut, yaitu: Dewan Pengawas
Syariah (DPS), unit opini kepatuhan syariah, dan unit proses review syariah (Rama,
2015).
Dalam bahasa Arab pengawasan disebut dengan ‘riqābah’ (ةباقر) yang juga berarti
pemantauan, penjagaan, dan penyelenggaraan, sebagaimana difirmankan Allah
SWT dalam Qs. An Naba: 1 sebagai berikut: “… innallaha kaana ‘alaikum
raqiiba”, yang bermakna: “sesungguhnya Allah selalu menjaga dan
mengawasimu”.
Pengawasan dari sudut pandang syariah bermakna pemantauan (isyraf),
pemeriksaan (murāja’ah), dan investigasi (fahsh) yang bertujuan untuk menjaga
manfaat (mura’at al-maslahah) dan menghindari kerusakan (dar’u al-mafsadah).
405 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH