Page 416 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 416
Sementara itu, istilah pengawasan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
berasal dari kata “awas” yang bermaksud memberi perhatian yang dilihat dengan
baik, dalam arti melihat sesuatu dengan teliti dan menyeluruh, dan pengawasan
adalah aktivitas mencurahkan perhatian dalam rangka memberikan laporan atau
kesimpulan berdasarkan realitas sesungguhnya apa yang diawasi (lihat Sujanto,
1986).
Pemangku otoritas syariah tertinggi dalam pemenuhan prinsip syariah bagi entitas
syariah di Indonesia berada pada Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI). DSN MUI merupakan lembaga yang independen dalam
mengeluarkan fatwa terkait penerapan fiqh muamalah dan kegiatan ekonomi dan
keuangan syariah di Indonesia. Secara spesifik, DSN-MUI merupakan satu-satunya
lembaga otoritatif sebagai lembaga fatwa dan pengawasan syariah kepada Bank
Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan dalam
hal implementasi prinsip-perinsip pemenuhan syariah dalam aktivitas
perekonomian, perbankan dan keuangan syariah (Ascarya, 2013).
Patut dicatat, kedudukan DSN-MUI yang berada di luar otoritas moneter dan
otoritas industri perbankan dan keuangan (BI dan OJK) dipandang menjadikan
otoritas fatwa ini menjadi sebuah lembaga yang independen dan kredibel dalam
fungsinya untuk mengeluarkan fatwa dan mengatur Tata Kelola Syariah. Hal ini,
cukup berbeda dengan situasi yang terjadi pada otoritas fatwa bagi industri
perbankan dan keuangan syariah di negara lain, sebagai misal; di Malaysia,
National Shariah Advisory Council (NSAC) kedudukannya berada dalam struktur
Bank Negara Malaysia (BNM) yang merupakan sentral bank di Malaysia.
Istilah Dewan Pengawas Syariah (DPS) diperkenalkan dan digunakan di Indonesia
beriringan dengan pembentukan DSN-MUI berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan
MUI No. 754 Tahun 1999. DSN-MUI dibentuk untuk menggali, mengkaji, serta
merumuskan nilai dan prinsip hukum Islam (syariah) untuk dijadikan pedoman
dalam kegiatan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sehingga ada keseragaman
fatwa. DSN-MUI juga mengawasi implementasi fatwa-fatwa yang dikeluarkannya
untuk Lembaga Keuangan Syariah (LKS) secara khusus dan industri keuangan
406 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH