Page 416 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 416

Sementara itu, istilah  pengawasan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

                        berasal dari kata “awas” yang bermaksud memberi perhatian yang dilihat dengan
                        baik, dalam arti melihat sesuatu dengan teliti dan menyeluruh, dan pengawasan

                        adalah aktivitas mencurahkan perhatian dalam rangka memberikan laporan atau
                        kesimpulan  berdasarkan  realitas  sesungguhnya  apa  yang  diawasi  (lihat  Sujanto,

                        1986).

                        Pemangku otoritas syariah tertinggi dalam pemenuhan prinsip syariah bagi entitas

                        syariah  di  Indonesia  berada  pada  Dewan  Syariah  Nasional,  Majelis  Ulama

                        Indonesia (DSN-MUI).  DSN MUI merupakan lembaga  yang independen dalam
                        mengeluarkan fatwa terkait penerapan fiqh muamalah dan kegiatan ekonomi dan

                        keuangan syariah di Indonesia. Secara spesifik, DSN-MUI merupakan satu-satunya
                        lembaga otoritatif sebagai lembaga fatwa dan pengawasan syariah kepada Bank

                        Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan dalam

                        hal  implementasi  prinsip-perinsip  pemenuhan  syariah  dalam  aktivitas
                        perekonomian, perbankan dan keuangan syariah (Ascarya, 2013).

                        Patut  dicatat,  kedudukan  DSN-MUI  yang  berada  di  luar  otoritas  moneter  dan

                        otoritas industri perbankan dan keuangan  (BI dan OJK) dipandang menjadikan

                        otoritas fatwa ini menjadi sebuah lembaga yang independen dan kredibel dalam
                        fungsinya untuk mengeluarkan fatwa dan mengatur Tata Kelola Syariah. Hal ini,

                        cukup  berbeda  dengan  situasi  yang  terjadi  pada  otoritas  fatwa  bagi  industri

                        perbankan  dan  keuangan  syariah  di  negara  lain,  sebagai  misal;  di  Malaysia,
                        National Shariah Advisory Council (NSAC)  kedudukannya berada dalam struktur

                        Bank Negara Malaysia (BNM) yang merupakan sentral bank di Malaysia.

                        Istilah Dewan Pengawas Syariah (DPS) diperkenalkan dan digunakan di Indonesia

                        beriringan dengan pembentukan DSN-MUI berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan
                        MUI No. 754 Tahun 1999. DSN-MUI dibentuk untuk menggali, mengkaji, serta

                        merumuskan  nilai  dan  prinsip  hukum  Islam  (syariah)  untuk  dijadikan  pedoman
                        dalam  kegiatan  Lembaga  Keuangan  Syariah  (LKS)  sehingga  ada  keseragaman

                        fatwa. DSN-MUI juga mengawasi implementasi fatwa-fatwa yang dikeluarkannya

                        untuk  Lembaga  Keuangan  Syariah  (LKS)  secara  khusus  dan  industri  keuangan



                        406 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   411   412   413   414   415   416   417   418   419   420   421