Page 414 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 414
BAB 20
DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) UNTUK ENTITAS BISNIS DAN
NON-BISNIS SYARIAH
PENDAHULUAN
Ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia berkembang dengan baik yang
ditandai oleh pesatnya pertumbuhan Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis
Syariah, dan Lembaga Filantropi Syariah. Perkembangan tersebut tentunya
memerlukan dukungan para pihak terkait dalam bentuk pembinaan, pengawasan,
dan arahan yang memungkinkan pengembangan lembaga-lembaga tersebut
berjalan dengan sehat dan berkelanjutan. Salah satu bentuk dukungan tersebut
diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia yang membentuk Dewan Syariah Nasional
(disingkat DSN-MUI) pada tahun 1999. DSN-MUI didirikan untuk melaksanakan
tugas MUI dalam menetapkan fatwa dan opini syariah serta mengawasi
penerapannya di bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah di Indonesia.
Dalam rangka mengawasi penerapan fatwa dan opini syariah tersebut, DSN-MUI
memiliki organ organisasi yang dikenal dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
yang memiliki tugas mengawasi pelaksanaan fatwa dan keputusan DSN-MUI di
lembaga keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah. Sub-bab ini secara khusus
menjelaskan konsep, definisi, peran dan fungsi DPS, pembahasan juga dikaitkan
dengan sistem Tata Kelola Syariah (Shariah governance). Diskusi dalam topik ini
juga mencakup penjelasan landasan syariah dan landasan hukum keberadaan DPS
di Indonesia, serta penerapannya dalam entitas bisnis dan entitas non-bisnis syariah
di Indonesia.
404 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH