Page 414 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 414

BAB 20

                         DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) UNTUK ENTITAS BISNIS DAN
                                                   NON-BISNIS SYARIAH



                        PENDAHULUAN

                        Ekonomi  dan  keuangan  syariah  di  Indonesia  berkembang  dengan  baik  yang
                        ditandai oleh pesatnya pertumbuhan Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis

                        Syariah,  dan  Lembaga  Filantropi  Syariah.  Perkembangan  tersebut  tentunya

                        memerlukan dukungan para pihak terkait dalam bentuk pembinaan, pengawasan,
                        dan  arahan  yang  memungkinkan  pengembangan  lembaga-lembaga  tersebut

                        berjalan  dengan  sehat  dan  berkelanjutan.  Salah  satu  bentuk  dukungan  tersebut
                        diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia yang membentuk Dewan Syariah Nasional

                        (disingkat DSN-MUI) pada tahun 1999. DSN-MUI didirikan untuk melaksanakan

                        tugas  MUI  dalam  menetapkan  fatwa  dan  opini  syariah  serta  mengawasi
                        penerapannya di bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah di Indonesia.

                        Dalam rangka mengawasi penerapan fatwa dan opini syariah tersebut, DSN-MUI

                        memiliki organ organisasi yang dikenal dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS)

                        yang memiliki tugas mengawasi pelaksanaan fatwa dan keputusan DSN-MUI di
                        lembaga  keuangan,  bisnis,  dan  ekonomi  syariah.  Sub-bab  ini  secara  khusus

                        menjelaskan konsep, definisi, peran dan fungsi DPS, pembahasan juga dikaitkan

                        dengan sistem Tata Kelola Syariah (Shariah governance). Diskusi dalam topik ini
                        juga mencakup penjelasan landasan syariah dan landasan hukum keberadaan DPS

                        di Indonesia,  serta penerapannya dalam entitas bisnis dan entitas non-bisnis syariah
                        di Indonesia.















                        404 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   409   410   411   412   413   414   415   416   417   418   419