Page 86 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 86
terhadap supplier dan berperan sebagai penjual terhadap buyer/pembeli.
Dropshipper mengambil keuntungan dari selisih nilai jual produk yang ditetapkan
supplier dengan harga yang ditetapkan pihaknya kepada pembeli. Jadi, secara garis
besar dalam skema dropshipping terjadi dua transaksi pembayaran, yaitu
dropshipper membayar ke supplier dan pembeli membayar ke dropshipper.
Transaksi ini baru dapat memenuhi syarat akad salam jika penyerahan barang oleh
supplier dilakukan setelah pihak dropshipper melunasi bayarannya kepada pihak
supplier, dan tentunya pihak pembeli harus telah membayar barang atau produknya
kepada pihak dropshipper, karena barang dikirimkan langsung dari supplier ke
pembeli.
Pembayaran dalam transaksi dropshipping umumnya dilakukan via transfer bank
atau ditransfer ke pihak e-commerce sebagai “saksi” dan pengawas transaksi. Jika
ditinjau dari syarat dalam akad salam, transaksi pembayaran dalam sistem
dropshipping harus dilakukan secara tunai, atau dilunasi sebelum penyerahan
barang (muslam fiih). Sebab jika pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan
maka yang terjadi adalah transaksi utang dengan utang, dan ini diharamkan dalam
syariat Islam. Pada hakikatnya penundaan penyerahan barang adalah utang penjual
kepada pembeli, dan jika pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan maka
pembeli telah berutang kepada penjual
78 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H