Page 83 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 83
4. Jual Beli Salam Mua’ajjal, yaitu jual beli salam yang serah terima objeknya
(al-mabi’) dilakukan pada masa yang akan datang sesuai kesepakat.
G. ETIKA DALAM JUAL BELI SALAM
Diantara etika dalam jual beli salam, ialah:
1. Masing-masing hendaklah bersikap jujur dan tulus ikhlas serta hendaklah
amanah dalam perjanjian-perjanjian yang telah dibuat;
2. Penjual hendaklah berusaha memenuhkan syarat-syarat yang telah ditetapkan
itu;
3. Pembeli janganlah coba menolak barang-barang yang telah dijanjikan itu
dengan membuat berbagai-bagai alasan palsu; 4). Sekiranya barang yang
dibawa tidak sesuai, maka hendaklah melakukan musyawarah dan negosiasi
dengan cara yang baik.
H. KASUS KONTEMPORER DAN ANALISISNYA
(1) DROPSHIPPING
Dropshipping adalah salah satu jenis sistem transaksi yang mulai sering diterapkan
sejak keberadaan media sosial dan situs jual beli online (e-commerce) mulai dikenal
secara luas oleh masyarakat. Dropshiping merupakan salah satu sistem penjualan
online dimana penjual tidak memiliki atau menyimpan stok barang. Pihak penjual
hanya menawarkan spesifikasi dan contoh gambar atau penampakan barang kepada
calon pembeli. Setelah pembeli mengajukan pesanan dan membayar harganya ke
penjual, penjual tersebut langsung membeli barang tersebut dari supplier kemudian
meneruskan pesanan dan data pengiriman barangnya ke supplier tersebut. Pihak
supplier adalah pihak yang memiliki produk. Supplier dapat berupa produsen,
distributor maupun pedagang grosir.
Dalam skema transaksi dropshipping, pihak supplier memiliki peran dalam
penyediaan barang, packaging hingga pengiriman barang kepada pembeli. Pelaku
dropshipping disebut dropshipper, yaitu pihak yang memasarkan produk milik
supplier (tanpa janji untuk mewakilkan) secara online maupun offline agar
75 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H