Page 81 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 81
Akuntansi Salam diatur dalam PSAK 103: Akuntansi Salam (PSAK 103) yang
dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia
(DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK 103 menggantikan pengaturan mengenai
akuntansi salam dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan
pada 1 Mei 2002. Standar tersebut berisikan tentang pengakuan dan pengukuran,
baik sebagai pembeli maupun sebagai penjual. Pernyataan ini diterapkan untuk
entitas yang melakukan transaksi salam, baik sebagai penjual atau pembeli.
Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi
syariah (sukuk) yang menggunakan akad salam.
Berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam ketentuan pengakuan dan pengukuran
salam adalah terkait dengan piutang salam, modal usaha salam, kewajiban salam,
penerimaan barang pesanan salam, denda yang diterima oleh pembeli dari penjual
yang mampu, tetapi sengaja menunda-nunda penyelelesaian kewajibannya serta
tentang penilaian persediaan barang pesanan pada periode pelaporan.
F. JENIS-JENIS JUAL-BELI SALAM
Sedikitnya ada 4 jenis dari jual-beli salam, yaitu:
Gambar: Jenis Jual-Beli Salam
1. Jual Beli Salam Ashli, yaitu jual beli salam yang dilakukan dua pihak (penjual
dan pembeli secara langsung) tanpa melibatkan pihak ketiga; mewujudkan
barang pesanan menjadi tanggung jawab penjual
73 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H