Page 81 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 81

Akuntansi  Salam  diatur  dalam  PSAK  103:  Akuntansi  Salam  (PSAK  103)  yang

                        dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia
                        (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK 103 menggantikan pengaturan mengenai

                        akuntansi salam dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan
                        pada 1 Mei 2002. Standar tersebut berisikan tentang pengakuan dan pengukuran,

                        baik  sebagai  pembeli  maupun  sebagai  penjual.  Pernyataan  ini  diterapkan  untuk

                        entitas  yang  melakukan  transaksi  salam,  baik  sebagai  penjual  atau  pembeli.
                        Pernyataan  ini  tidak  mencakup  pengaturan  perlakuan  akuntansi  atas  obligasi

                        syariah (sukuk) yang menggunakan akad salam.

                        Berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam ketentuan pengakuan dan pengukuran

                        salam adalah terkait dengan piutang salam, modal usaha salam, kewajiban salam,

                        penerimaan barang pesanan salam, denda yang diterima oleh pembeli dari penjual
                        yang  mampu,  tetapi  sengaja  menunda-nunda  penyelelesaian  kewajibannya  serta

                        tentang penilaian persediaan barang pesanan pada periode pelaporan.




                        F.   JENIS-JENIS JUAL-BELI SALAM

                        Sedikitnya ada 4 jenis dari jual-beli salam, yaitu:






















                                                      Gambar: Jenis Jual-Beli Salam

                        1.   Jual Beli Salam Ashli, yaitu jual beli salam yang dilakukan dua pihak (penjual

                             dan pembeli secara langsung) tanpa melibatkan pihak ketiga; mewujudkan
                             barang pesanan menjadi tanggung jawab penjual



                        73 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86