Page 85 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 85
pengadaan barang) baru dilakukan setelah akad terbentuk dan barang telah dibayar.
Syarat-syarat untuk sahnya keberlangsungan akad salam juga berlaku untuk
dropshipping, mulai dari kondisi penjual, pembeli, barang, modal, atau kesepakatan
(sighat) nya. Analisis keabsahan sistem dropshipping lebih berfokus pada pihak-
pihak yang terlibat, produk atau obyek transaksi, modal atau harga yang dibayar,
dan kesepakatannya.
Pihak-pihak yang langsung terlibat dalam sistem transaksi dropshipper yaitu
supplier sebagai pemilik produk, dropshipper sebagai perantara, dan buyer sebagai
pemesan produk. Selain keterlibatan ketiga pihak utama, ada beberapa pihak terkait
yang memiliki peran tidak langsung yang membantu menjamin keberlangsungan
akad salam, seperti pihak e-commerce, jasa pengiriman barang beserta jaminan
asuransinya, lembaga keuangan atau pihak yang ditunjuk untuk menangani
payment gateway. Pihak-pihak ini berperan sebagai layanan pendukung untuk
menjamin adanya kepercayaan, kerahasiaan, validitas dan keamanan saat transaksi
berlansung. Keterlibatan pihak-pihak tersebut membuat transaksi dropshipping
tidak hanya mengandung akad salam, dan menjadikannya akad gabungan, namun
statusnya hanya sebagai pengikut.
Terkait obyek transaksi (muslam fiih), syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam
transaksi dropshipping agar sah menurut syariah adalah sama dengan syarat syarat
keabsahan akad salam. Dalam skema dropshipping, pihak dropshipper
mencantumkan informasi mengenai produk yang ditawarkannya, yang diperoleh
dari pihak supplier sebagai pemilik produk. Barang harus dijelaskan spesifikasinya
dengan terperinci dan sejelas-jelasnya. Informasi tersebut harus disampaikan secara
netral, tidak terkesan melebih-lebihkan hingga menyembunyikan kekurangan
barang tersebut. Transaksi dropshipping juga sah selama jenis barang yang
diperdagangkan sesuai dengan yang disyaratkan dalam akad salam. Selain itu,
dalam transaksi ini pihak dropshipper.
Dalam skema dropshipping, produk dibayar oleh pihak buyer berdasarkan harga
yang ditetapkan oleh pihak dropshipper. Pihak dropshipper memegang pengaruh
penting dalam penetapan harga produk. Dropshipper berperan sebagai pembeli
77 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H