Page 85 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 85

pengadaan barang) baru dilakukan setelah akad terbentuk dan barang telah dibayar.

                        Syarat-syarat  untuk  sahnya  keberlangsungan  akad  salam  juga  berlaku  untuk
                        dropshipping, mulai dari kondisi penjual, pembeli, barang, modal, atau kesepakatan

                        (sighat) nya. Analisis keabsahan sistem dropshipping lebih berfokus pada pihak-
                        pihak yang terlibat, produk atau obyek transaksi, modal atau harga yang dibayar,

                        dan kesepakatannya.


                        Pihak-pihak  yang  langsung  terlibat  dalam  sistem  transaksi  dropshipper  yaitu
                        supplier sebagai pemilik produk, dropshipper sebagai perantara, dan buyer sebagai

                        pemesan produk. Selain keterlibatan ketiga pihak utama, ada beberapa pihak terkait
                        yang memiliki peran tidak langsung yang membantu menjamin keberlangsungan

                        akad salam, seperti pihak e-commerce, jasa pengiriman barang beserta jaminan

                        asuransinya,  lembaga  keuangan  atau  pihak  yang  ditunjuk  untuk  menangani
                        payment  gateway.  Pihak-pihak  ini  berperan  sebagai  layanan  pendukung  untuk

                        menjamin adanya kepercayaan, kerahasiaan, validitas dan keamanan saat transaksi
                        berlansung.  Keterlibatan  pihak-pihak  tersebut  membuat  transaksi  dropshipping

                        tidak hanya mengandung akad salam, dan menjadikannya akad gabungan, namun

                        statusnya hanya sebagai pengikut.

                        Terkait obyek transaksi  (muslam fiih), syarat-syarat  yang harus dipenuhi dalam

                        transaksi dropshipping agar sah menurut syariah adalah sama dengan syarat syarat
                        keabsahan  akad  salam.  Dalam  skema  dropshipping,  pihak  dropshipper

                        mencantumkan informasi mengenai produk yang ditawarkannya, yang diperoleh
                        dari pihak supplier sebagai pemilik produk. Barang harus dijelaskan spesifikasinya

                        dengan terperinci dan sejelas-jelasnya. Informasi tersebut harus disampaikan secara

                        netral,  tidak  terkesan  melebih-lebihkan  hingga  menyembunyikan  kekurangan
                        barang  tersebut.  Transaksi  dropshipping  juga  sah  selama  jenis  barang  yang

                        diperdagangkan  sesuai  dengan  yang  disyaratkan  dalam  akad  salam.  Selain  itu,

                        dalam transaksi ini pihak dropshipper.

                        Dalam skema dropshipping, produk dibayar oleh pihak buyer berdasarkan harga

                        yang ditetapkan oleh pihak dropshipper. Pihak dropshipper memegang pengaruh
                        penting  dalam  penetapan  harga  produk.  Dropshipper  berperan  sebagai  pembeli



                        77 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90