Page 84 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 84

mendapatkan pembeli. Dalam skema transaksi dropshipping, dropshipper membeli

                        produk dari supplier setelah mendapat pesanan dari pembeli. Sementara itu, dalam
                        skema dropshipping pembeli (buyer) memesan dan membayar barang kepada pihak

                        dropshipper  serta  menunggu  konfirmaasai  pengiriman  barang,  yang  sebenarnya
                        dikirim oleh Supplier, atas konfirmasi pihak dropshipper.


                        Dalam banyak kasus, penjual tidak pernah menerima barang tersebut secara fisik

                        terlebih  dahulu  dari  supplier,  melainkan  pihak  supplier  langsung  mengirimkan
                        barang ke buyer (pihak yang memesan ke dropshipper) berdasarkan informasi dari

                        pihak  dropshipper.  Hal  tersebut  dilakukan  pihak  supplier  setelah  menerima
                        pembayaran atas barangnya dari pihak dropshipper. Dengan kata lain, status barang

                        tersebut  sebenarnya  sudah  menjadi  hak  milik  pihak  dropshipper  namun  tidak

                        pernah menerimanya secara fisik, karena barang tersebut langsung dikirimkan ke
                        buyer. Jadi, dalam kasus ini pihak dropshipper bukan sebagai perwakilan atau wakil

                        yang ditunjuk oleh pihak supplier untuk menjual produknya, melainkan hubungan
                        transaksi antara keduanya hanyalah sebatas hubungan transaksi jual beli biasa.


                        Sistem dropshipping banyak diterapkan dalam perdagangan kontemporer, terutama

                        perdagangan  melalui  media  sosial  atau  e-commerce,  karena  menawarkan
                        kemudahan dan keuntungan baik dari pihak dropshipper maupun supplier. Dengan

                        sistem  ini  pihak  supplier  memperoleh  kemudahan  dalam  memperjuas  jaringan
                        pasarnya. Di sisi lain, bagi dropshipper, dropshipping merupakan aktivitas bisnis

                        yang  dapat  dimulai  tanpa  harus  memiliki  banyak  modal  awal  dan  tanpa  harus
                        melakukan  tugas  packaging  dan  pengiriman  barang.  Mereka  hanya  perlu

                        menawarkan produk dan berkomunikasi kepada calon pembeli baik secara online

                        maupun offline.

                        Contoh Analisis Kasus Dropshipping


                        Jika  diamati  secara  keseluruhan,  sistem  dropshipping  adalah  sebuah  sistem

                        transaksi  kontemporer  yang  jika  ditinjau  dari  sisi  fiqh  mu’amalah  lebih  dekat
                        dirujuk kepada akad salam, karena pada prinsipnya kedua akad ini, yaitu akad salam

                        dan  dropshipping,  memiliki  kesamaan  yaitu  penyerahan  barang  (atau  bahkan




                        76 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89